
Tuntutan Bharada E Lebih Ringan Daripada Sambo, Namun Lebih Berat Dari Terdakwa Lainnya: Hak Justice Collaborator
Kasus pembunuhan Brigadir J telah memasuki tahap sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para Terdakwa. Ada hal yang menarik perhatian dari sidang pembacaan tuntutan JPU yaitu tuntutan Bharada E yang lebih banyak dibandingkan Terdakwa Kuat Ma’ruf, Putri Chandrawathi dan Ricky Rizal. Alasan JPU memberikan tuntutan 12 (dua belas) tahun penjara dikarenakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Aset Indra Kenz Dikembalikan Kepada Korban
Beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 10 Januari 2023, Pengadilan Tinggi Banten melalui amar putusannya nomor 17/ Pid.Sus/2022/PT.BTN mengabulkan permintaan banding soal aset sitaan dari Terdakwa Indra Kenz untuk dikembalikan kepada korban. Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa aset-aset Terdakwa Indra Kenz berasal dari 144 korban yang mengalami kerugian kurang lebih Rp 83 miliar rupiah. Prosedural pengembalian barang bukti dalam tindak pidana kepada pemiliknya dilakukan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan mempergunakan sarana administrasi berupa surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48), berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (BA-17), butir 14.

Dugaan Bocornya Putusan Perkara Sambo, Independensi dan Kode Etik Hakim Atas Suatu Perkara
Dalam ranah yudisial, Hakim memang memiliki kekuasaan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara, sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24, 24A, 24B, 24C dan Pasal 25. Akan tetapi UUD NRI 1945 hanya mengatur secara umum saja, mengenai aturan lebih lanjut kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kehakiman) yang mengantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Seorang Hakim yang menyampaikan perihal vonis putusan sebelum sidang agenda putusan dibacakan dimuka sidang yang terbuka untuk umum merupakan pelanggaran beberapa perilaku dari kesepuluh perilaku Hakim utamanya tentang keprofesionalannya dalam menjalankan tugas.

Saksi Putri Candrawati Meminta Ketentuan Sidang Tertutup Dalam Pemeriksaan Saksi Putri Candrawati, Ketentuan Sidang Tertutup Berdasar Ketentuan Perundang-undangan
Berkaitan dengan hal tersebut, sidang pemeriksaan saksi Putri Candrawati yang memohon untuk dilakukan pemeriksaannya secara tertutup, diatur dalam Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum yang disusun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2) pada tahun 2018 (Pedoman PBH). Pedoman PBH tersebut sebenarnya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum (Perma 3/2017). Pasal 1 Angka 1 Perma 3/2017 menyebutkan bahwa Perempuan Berhadapan dengan Hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak.

Resensi Buku: HUkum Pidana Korporasi oleh Dr. I Dewa Made Suartha, S.H., M.H.
DATA BUKU Judul Buku : Hukum Pidana Korporasi (Pertanggungjawaban Pidana dalam Kebijakan Hukum Pidana Indonesia) Penulis : Dr.…

Akibat Surat Dakwaan yang Batal Setelah Putusan MK Register Nomor 28/PUU-XX/2022
Akibat Surat Dakwaan yang Batal Setelah Putusan Mahkamah Konstitus Register Nomor 28/PUU-XX/2022 tanggal 31 Oktober 2022 menjadi hal…
Permohonan Praperadilan Atas Obyek yang Sama Dengan Alasan Berbeda
Permohonan praperadilan merupakan salah satu sistem pengawasan terhadap pelaksanaan hukum acara pidana. Praperadilan merupakan salah satu lembaga baru yang diatur dalam KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Salah satu praktek praperadilan dapat ditemukan dalam Putusan Nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel. Praperadilan yang diajukan berkaitan dengan penetapan tersangka, yang mana diputuskan bahwa penetapan tersangka adalah termasuk dalam objek praperadilan.

Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Bagaimana Nasib kerugian Yang Dialami Korban?
Putusan Majelis Hakim yang menyatakan aset-aset tersebut disita oleh negara didasari dengan pertimbangan bahwa transaksi tersebut dianggap sebagai hasil judi, dan para korban merupakan pemain judi yang telah melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Resensi Buku: Delik Delik Tertentu (Speciale Deliction) di Dalam KUHP oleh Andi Hamzah
DATA BUKU Judul Buku : Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP Penulis :Andi Hamzah penerbit : Sinar…

