Praperadilan

Dalam perkara praperadilan terdapat dua pihak, yaitu pihak Pemohon dan pihak Termohon. Dalam hal pengujikan keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, serta permintaan ganti rugi dan rehabilitasi, umumnya pemohon adalah tersangka atau keluarganya. Namun dalam perkara terkait pengujian keabsahan penghentian penuntutan dan penyidikan, dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan yang dalam hal ini adalah pelapor. Adapun termohon dalam praperadilan adalah Penyidik atau Jaksa Penuntut Umum.