Penahanan Terhadap Perempuan yang Memiliki Anak Balita

Pengaturan penahanan terhadap perempuan yang memiliki balita, masih belum ada dan KUHAP juga tidak mengatur secara spesifik mengenai hal tersebut. Secara konsepsi, apabila pengajuan permohonan penangguhan penanganan tersebut dikabulkan, maka pejabat Kepolisian tersebut dapat menetapkan suatu jaminan baik berupa jaminan uang atau jaminan orang. Penetapan ada atau tidaknya suatu jaminan dalam KUHAP bersifat fakultatif. erkaitan dengan penangguhan penahanan dapat merujuk hak perempuan yang diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimanation Against Women)