
Tindak Pidana Suap
Tindakan Suap dalam berbagai bentuk, banyak dilakukan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Bentuk suap tersebut antara lain dapat berupa…

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Dilarang Masuk Dalam Proses Rekonstruksi
Mengenai kuasa hukum atau keluarga Brigadir J tidak diizinkan mengikuti proses rekonstruksi secara langsung tidak lain disebabkan pelaksanaan rekonstruksi hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengetahui, mendengar, atau mengalami sendiri dan berada di lokasi pada saat kejadian. Di sisi lain, kuasa hukum Brigadir J tidak mengetahui secara pasti, tidak melihat atau mendengar sendiri dan/atau mengalaminya sendiri melainkan hanya mendengarkan kesaksian atau cerita terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J, sehingga dirinya tidak diizinkan masuk ke lokasi rekonstruksi dirinya. Jika berdasarkan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan SOP Pemeriksaan Bareskrim Polri, hal itu sudah jelas dan tepat demi kelancaran dan menghindari hambatan pada saat melakukan penyidikan.
Tindak Pidana Gratifikasi
Gratifikasi merupakan tindakan yang berkaitan dengan jabatan, tugas, dan pekerjaan. Istilah Gratifikasi digunakan dalam perundang-undangan di Indonesia untuk pertama kalinya pada Pasal 12b UU TIPIKOR. Contoh sederhana gratifikasi apabila dalam suatu kewenangan seseorang mengangkat orang lain untuk suatu jabatan, setelah orang itu diangkat dan kemudian dia datang memberikan sesuatu sebagai imbalan atau ucapan terimakasih, maka hal tersebut dapat dikatagorikan tindakan gratifikasi.

Resensi Buku: Perihal Kejahatan dan Hukuman oleh Cesare Beccaria
DATA BUKU Judul Buku : Perihal Kejahatan dan Hukuman Penulis : Cesare Beccaria Penerjemah: Wahmuji penerbit : Genta…

Resensi Buku: Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi) Oleh Drs. Adami Chazawi
DATA BUKU Judul Buku : Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi) Penulis : Drs. Adami Chazawi, S.H.…

Kasus Mafia Tanah di Maboet Dinyatakan Tidak Cukup Bukti Setelah Ditetapkannya Empat Tersangka
Pada kasus mafia tanah milik masyarakat adat Maboet, polisi menyebutkan kurangnya alat bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, selain itu jika dimintakan keterangan dari tersangka sudah tidak dapat dilakukan. Sebelumnya polisi menetapkan empat tersangka, namun salah satunya yaitu Mamak Kepala Waris (MKW) Maboet, Lehar telah meninggal dunia pada saat ditahan, hal tersebut merupakan salah satu alasan tim kepolisian menghentikan penyidikan kasus tersebut. Polda Sumbar mengeluar Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) No. B/2055/VIII/2022/Ditreskrimum pada tanggal 10 Agustus 2022

Resensi Buku: Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian oleh Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji
DATA BUKU Judul Buku : Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian Penulis : Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H.,…

Pasal 218 RKUHP, Menghidupkan Kembali Pasal Kejahatan Penghinaan Presiden
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus menerus digodog dan tak kunjung disahkan. Akibatnya sampai saat ini Sistem…

Resensi Buku: Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Oleh Efi Laila Kholis, S.H., M.H.
DATA BUKU Judul Buku : Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Penulis : Efi Laila Kholis, S.H., M.H.…

Sistem Hukum Pidana di Indonesia
Indonesia masih menggunakan hukum pidana barat atau yang dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di samping itu, Indonesia sebagai negara dengan banyak suku, juga mengenal hukum Pidana Adat. Keduanya merupakan hukum yang berjalan secara beriringan. Hukum Pidana Adat merupakan pencerminan kehidupan masyarakat Indonesia yang memiliki adat berbeda-beda sesuai dengan adat-istiadat yang ada di daerah tersebut dengan ciri khas tidak terkodifikasikan. Selanjutnya, sistem hukum Pidana barat (selanjutnya disebut hukum pidana) dicantumkan dalam bentuk peraturan tertulis atau lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai Hukum Pidana Indonesia
