Home / Hukum Perdata

Hukum Perdata

Kompetensi Relatif Gugatan

Kompetensi adalah kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan-keterampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, serta kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan. Kompetensi relatif dalam Hukum Acara Perdata mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar badan peradilan yang sama berdasar domisili atau tempat tinggal para pihak […]

Gugatan Obscuur Libel

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam artikel berjudul “Gugatan Perdata”, bahwasanya Majelis Hakim dapat memutus bahwa gugatan “dikabulkan”, “ditolak”, atau “tidak dapat diterima” (Niet Ontvankelijke Verklaard). Ketiga putusan tersebut memiliki akibat hukum yang berbeda, dimana ketika gugatan dikabulkan atau ditolak maka putusan bersifat positif dan pengajuan gugatan terhadap obyek dan subyek yang sama mengakibatkan gugatan baru […]

Gugatan Perdata

Seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang dapat atau telah menciderai orang lain dapat diminta pertanggungjawaban, salah satunya dengan cara gugatan melalui Pengadilan Negeri. Adapun dalam Hukum Perdata, dikenal 2 (dua) jenis gugatan yaitu gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang umumnya didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata, dan perbuatan wanprestasi yang didasarkan pada Pasal 1243 Kitab […]

Kartu Tanda Penduduk Sementara Warga Negara Asing

Komposisi penduduk negara Indonesia tidak hanya terbatas Warga Negara Indonesia (WNI) tetapi juga termasuk penduduk Warga Negara Asing (WNA) yang menetap dan tinggal di Indonesia. TentunyaWNI dan WNA memiliki hak dan kewajiban tertentu yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Hak dan kewajiban penduduk dalam sistem administrasi kependudukan tidak serta merta didapatkan dalam rangka menjadi sasaran […]

Kekeliruan dalam Eksekusi Riil Terkait Dengan Obyek Eksekusi

1.Pengertian dan Dasar Hukum Eksekusi Setiap pihak yang mengajukan gugatan tentunya memohon kepada majelis hakim yang memutus perkaranya untuk menjatuhkan suatu putusan tertentu sesuai harapannya yang mana harapan itu disebut dengan istilah petitum. Isi putusan dari gugatan perdata yang dikabulkan didasarkan pada petitum gugatan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 178 Herziene Indonesich Reglement (HIR) yang menyatakan “Hakim wajib […]

Penitipan Uang Kepada Pengadilan (Konsinyasi)

Pengaturan mengenai penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan disebut dengan istilah konsinyasi. Hal ini diatur dalam Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang di dalamnya ditentukan syarat-syarat konsinyasi supaya sah sebagai cara untuk menghapuskan perikatan. Pembahasan mengenai penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan tidak terlepas dari penggunaan istilah debitur atau kreditur dalam konteks perjanjian kredit.

Upaya Hukum Terhadap Penetapan Atas Permohonan Sepihak

Dalam hukum acara perdata dikenal dengan permohonan secara sepihak atau gugatan voluntair. yang ditandatangani oleh Pemohon (baik perorangan maupun badan hukum) atau kuasanya yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri. Istilah permohonan atau gugatan voluntair ini dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang meskipun tidak diatur lagi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, dan terakhir diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Kewajiban Penjamin Perorangan (Borgtocht)

Jaminan perorangan (Borgtocht)  dalam praktik dapat memberikan tambahan keyakinan kepada pihak kreditur (bank) untuk memberikan kredit kepada debitur. Apabila terjadi permasalahan kredit macet, maka orang yang menjadi penjamin ikut bertanggung jawab, yaitu penjamin harus membayar hutang debitur jika debitur tidak memiliki kemampuan lagi atau debitur sama sekali tidak mempunyai harta benda yang dapat disita. Jaminan […]

Addendum Perjanjian Tanpa Persetujuan Penjamin/Borgtocht

Addendum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai jilid tambahan (pada buku) lampiran; ketentuan atau pasal tambahan, misal dalam akta.[1] Pada umumnya, istilah addendum digunakan dalam istilah perubahan pada suatu perikatan atau perjanjian. Dengan kata lain, Addendum adalah perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, yang memuat perubahan-perubahan dalam Pekerjaan. Perlu diketahui bahwa addendum […]

Penggolongan Benda Dalam Buku 2 KUH Perdata dan Peralihan Kepemilikannya

Dari ketujuh penggolongan benda tersebut, pada dasarnya terdapat dua cara peralihan. Peralihan yang pertama dilakukan hanya dengan penguasaan atau serah terima benda dimaksud, yang berlaku terhadap benda berwujud, bergerak, dan tidak terdaftar. Sedangkan peralihan benda tidak berwujud, tidak bergerak, dan sebagian benda bergerak, serta benda terdaftar, harus dilakukan dengan suatu pendaftaran terhadap pihak yang berwenang, dan peralihannya harus dengan menggunakan suatu akta perjanjian, baik di bawah tangan maupun secara notariil dengan memperhatikan kekuatan pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 1886 KUH Perdata. Peralihan-peralihan atau penguasaan tersebut harus dilakukan dengan didasarkan pada itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1963 KUH Perdata.
1 7 8 9 10 11 25