Home / Hukum Perdata

Hukum Perdata

Akibat Hukum Perjanjian Batal Demi Hukum Bagi Para PIhak

Status perjanjian batal demi hukum juga terjadi pada saat perjanjian tersebut dibuat. Oleh karena itu, perjanjian yang batal demi hukum dianggap tidak pernah ada dan tidak mengikat bagi para pihak. Selanjutnya, dikarenakan tujuan para pihak yang membuat untuk membuat perikatan telah gagal, sehingga tidak ada dasar untuk saling menuntut di muka hakim

Syarat Sah Perjanjian, Penjelasan dan Akibat Pelanggarannya

Syarat sah perjanjian merupakan suatu hal yang penting untuk diketahui bagi setiap orang, sebab dalam menjalani kehidupannya, setiap orang pasti tidak akan terlepas dari perjanjian karena sifat dasar manusia sebagai makhluk sosial. Agar perjanjian tersebut tidak cacat dan menjadi tidak berlaku baik karena batal maupun dibatalkan, maka perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sah yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata

Jenis-Jenis Wanprestasi dan Akibat Hukumnya

Jenis-jenis wanprestasi menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui bagi para pihak yang akan melakukan perjanjian. Sebelumnya, perlu dibahas terlebih dahulu bahwa perikatan tidak dapat diidentikkan dengan perjanjian, sebab Pasal 1233 KUH Perdata telah menyatakan bahwa perikatan ada yang bersumber dari undang-undang dan ada yang bersumber dari perjanjian. Wanprestasi sendiri dikenal dalam perikatan yang ditimbulkan oleh perjanjian.

Intervenient Dalam Perkara Perdata

Intervensi atau intervenient adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang berkepentingan dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Pengaturan mengenai intervensi diatur dalam Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (RV). Pengajuan intervensi dapat diajukan pada hari sidang yang telah ditentukan sebelum atau pada waktu kesimpulan terakhir diambil dalam perkara yang sedang berjalan.

Kewenangan Kurator Dalam Kepailitan

Secara umum kewenangan Kurator yaitu menjadi Kurator Sementara dalam hal Debitor masih dalam proses beracara kepailitan dan/atau belum dinyatakan Pailit, sedangkan dalam Hal Debitor telah dinyatakan Pailit berdasarkan putusan Pengadilan curator berwenang melakukan tugas administrasi, mengurus harta pailit dan melakukan penjualan sampai dengan pemberesan harta pailit sebagaimana ketentuan dalam UU KPKPU.

Jokowi Pastikan Stop Ekspor Bahan Mentah Timah, Bauksit dan Tembaga; Ketentuan Eksport Tambang di Indonesia

Kebijakan yang memberhentikan ekspor bahan mentah, akan memberikan dampak terhadap beberapa aspek. Pertama, pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan dapat berupa penerimaan pajak (PPh), penerimaan bukan pajak (royalti tambang), dan deadrent (sewa lahan). Kedua, berkurangnya produksi tambang akan berimplikasi terhadap pengurangan tenaga kerja. Ketiga, lemahnya nilai tukar rupiah yang mendongkrak biaya impor.

Mengenal Hak Guna Bangunan, Masa Berlaku Hak Guna Bangunan dan Perpanjangannya

Hak Guna Bangunan ialah suatu ha katas tanah yang dimiliki oleh subyek hukum dan diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Hak Guna Bangunan, diberikan dengan tujuan agar subyek hukum tersebut dapat membangun suatu permukiman berupa rumah ataupun kantor. Peraturan Pelaksana terkait Hak Guna Bangunan baru muncul semenjak adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pengampuan

Pengampuan merupakan suatu tindakan dimana seseorang yang dianggap tidak cakap, diampu oleh pihak yang memiliki hak untuk mengampu. Syarat seseorang yang dapat diampu diatur dalam Pasal 433 KUHPerdata yang menyatakan, “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang […]

Penundaan Eksekusi Karena Adanya Perlawanan

Perlawanan (verzet) pihak tereksekusi merupakan upaya hukum yang langsung datang dari pihak tereksekusi sendiri. Pihak-pihak yang menjadi subyek gugatan perlawanan sama dengan pihak-pihak dalam sengketa perdata yang hendak dieksekusi. Perlawanan diatur dalam Pasal 207 Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Apabila amar putusan perlawanan menyatakan perlawanan untuk menunda eksekusi diterima, maka akibat yuridisnya dilakukan penundaan terhadap eksekusi untuk sementara waktu.

Peringatan Ketua Pengadilan Atas Pelaksanaan Eksekusi (Aanmaning)

Pelaksanaan aanmaning dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pendaftaran, cukup dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, kecuali apabila Ketua Pengadilan memandang perlu untuk dilakukan pemanggilan 1 (satu) kali lagi. Aanmaning dilakukan dengan memanggil pihak Termohon eksekusi dengan menentukan hari, tanggal, dan jam persidangan tersebut. Pemanggilan tersebut untuk menghadiri Sidang insidental untuk aanmaning. Persidangan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan, Panitera dan Pihak Termohon eksekusi untuk diberikan teguran agar menjalankan putusan hakim dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari.
1 8 9 10 11 12 25