Dari ketujuh penggolongan benda tersebut, pada dasarnya terdapat dua cara peralihan. Peralihan yang pertama dilakukan hanya dengan penguasaan atau serah terima benda dimaksud, yang berlaku terhadap benda berwujud, bergerak, dan tidak terdaftar. Sedangkan peralihan benda tidak berwujud, tidak bergerak, dan sebagian benda bergerak, serta benda terdaftar, harus dilakukan dengan suatu pendaftaran terhadap pihak yang berwenang, dan peralihannya harus dengan menggunakan suatu akta perjanjian, baik di bawah tangan maupun secara notariil dengan memperhatikan kekuatan pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 1886 KUH Perdata. Peralihan-peralihan atau penguasaan tersebut harus dilakukan dengan didasarkan pada itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1963 KUH Perdata.
Kategori
- Administrasi
- Arbitrase
- Asusila
- Biografi
- Demokrasi
- Filsafat Hukum
- Hak Asasi Manusia
- Hak Kekayaan Intelektual
- Hukum Acara
- Hukum Adat
- Hukum Administrasi Negara
- Hukum Agraria
- Hukum Asuransi
- Hukum Bisnis
- Hukum dan HAM
- hukum internasional
- Hukum Islam
- Hukum Keimigrasian
- Hukum Kejahatan Elektronik
- Hukum Kelautan & Penerbangan
- Hukum Keluarga
- Hukum Kepailitan & PKPU
- Hukum Kepegawaian
- Hukum Kesehatan
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Keuangan Negara
- hukum konstitusi
- Hukum Lalu Lintas
- Hukum Lingkungan
- Hukum Militer
- Hukum Pajak
- Hukum Pasar Modal
- Hukum Pemerintahan
- Hukum Pengangkutan
- Hukum Penyelesaian Sengketa
- Hukum Perbankan
- Hukum Perbankan Syariah
- Hukum Perdata
- Hukum Perijinan
- Hukum Perjanjian
- Hukum Perkawinan
- Hukum Pers
- Hukum Persaingan Usaha
- Hukum Pertambangan
- Hukum Pertanahan
- Hukum Perusahaan
- Hukum Pidana
- Hukum Tata Negara
- Hukum Tindak Pidana Korupsi
- Hukum Waris
- Hukumexpert
- Informasi Publik
- Istilah Hukum
- ITE
- Kelas Online Gratis Hukumexpert
- Kepailitan & PKPU
- Omnibus Law
- opini
- Pemilu
- Penelitian Hukum
- Pengadaan Barang dan Jasa
- Perguruan Tinggi
- Perlndungan Konsumen
- Perma dan Yurisprudensi
- Perselisihan Hubungan Industrial
- Pornografi
- Profesi Hukum
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- rekomendasi hukum
- Resensi Buku
- Soal CPNS
- Soal Ujian Hukum Acara MK
- Soal Ujian Profesi Advokat
- Tata Usaha Negara
- Teori Hukum
- terorisme
- Uncategorized
- Webinar Hukumexpert
Label
#alternatif penyelesaian sengketa
#APS
#arbitrase
#arbitrase internsioal
#arbitrase komersial internasional
#ardibca
#bankbca
#bcabank
#hukumperbankan
#ijinkayu
#kayulegal
#kontrak
#legalitaskayu
#mahkamah konstitusi
#nurchuzaimah
#pegawaibca
#pengacara #pengacaradalamIslam #pengacaraIslam
#pengujian undang-undang
#perbuatanmelawanhukum
#perdata
#perkawinanbedaagama
#perlindungankonsumen #bisnis #marketing #hukumbisnis #hukumperlindungankonsumen #konsumen #klausulabaku #kontrakbaku
#perlindungankonsumen #kondotel #bisnis #marketing #Islam #investasi
#pernikahanbedaagama
#pidana
#salahkliring
#salahtransfer
#sistemverifikasilegalitaskayu
#SVLK
#UPA #tipsdantrikupa #tpsdantrickupa #caramengerjakanupa #advokat #ujian #advokat #tips #trik
