Upaya Hukum Terhadap Penetapan Atas Permohonan Sepihak

Dalam hukum acara perdata dikenal dengan permohonan secara sepihak atau gugatan voluntair. yang ditandatangani oleh Pemohon (baik perorangan maupun badan hukum) atau kuasanya yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri. Istilah permohonan atau gugatan voluntair ini dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang meskipun tidak diatur lagi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, dan terakhir diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman