Addendum Perjanjian Tanpa Persetujuan Penjamin/Borgtocht

Addendum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai jilid tambahan (pada buku) lampiran; ketentuan atau pasal tambahan, misal dalam akta.[1] Pada umumnya, istilah addendum digunakan dalam istilah perubahan pada suatu perikatan atau perjanjian. Dengan kata lain, Addendum adalah perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, yang memuat perubahan-perubahan dalam Pekerjaan. Perlu diketahui bahwa addendum […]