Home / Hukum Perdata

Hukum Perdata

Pendaftaran Webinar Cara Menghindari Sengketa Waris

Permasalahan waris bisa berujung petaka jika tidak dikelola dengan baik. Keluarga yang harmonis tiba-tiba bisa hancur hanya karena masalah pembagian warisan. Hal ini sebenarnya bisa diantisipasi dengan pengelolaan bakal harta warisan yang baik bagi calon pewaris dan pemahaman yang baik tentang warisan oleh ahli waris. Pernahkah Anda menyaksikan atau bahkan mengalami permasalahan ini? Kakak dan […]

Akta RUPS, Antara Pemberitahuan dan Permohonan Persetujuan Kepada Menkumham

Perseroan Terbatas dibentuk dengan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU 40/2007 yang menyatakan: โ€œAkta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.โ€ Pasal 21 UU 40/2007 memberikan kesempatan untuk perubahan Anggaran Dasar. Perubahan Anggaran Dasar hanya sah manakala dilakukan melalui RUPS. Manakala RUPS tersebut dilakukan tanpa Akta Notaris atau dilakukan secara sirkuler, maka Berita Acara RUPS harus dituangkan dalam Akta Notaris atau yang disebut dengan Akta RUPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Berita Acara, jika lebih dari 30 (tiga puluh) hari maka Berita Acara tersebut tidak dapat dituangkan dalam Akta Notaris dan dianggap tidak berlaku.

Putusan Cerai Ria Ricis Sempat Didownload Ratusan Ribu Kali, Ketentuan Sidang Terbuka dan Tertutup

Pembacaan putusan perceraian tetap tunduk pada Pasal 13 ayat (2) UU 48/2009. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan yang berlaku, pada dasarnya pembacaan putusan perceraian dapat dilihat oleh khalayak umum. Di sisi lain, jika melihat Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dapat dilihat bahwa dalam setiap perkara perceraian, putusan selalu ditulis โ€œdisamarkanโ€, begitu juga dengan para pihaknya. Hal tersebut untuk melindungi privasi bagi para pihak. Hal mana memang sudah seharusnya dilakukan, sebab rumah tangga merupakan suatu hal yang sangat privat yang tidak seharusnya disampaikan kepada publik. Hal tersebut jugalah yang membuat Mahkamah Agung pada akhirnya menutup link download putusan cerai Ria Ricis, sebab putusan cerai Ria Ricis sempat didownload ratusan ribu kali sehingga membuat banyak orang mengetahui permasalahan dan apa yang telah terjadi di rumah tangga tersebut, yang mana seharusnya bersifat privat. Pembatasan tersebut seharusnya tidak hanya dilakukan kepada putusan cerai para artis saja, melainkan juga kepada seluruh perkara karena tentunya putusan tersebut memuat hal-hal yang tidak seharusnya disampaikan kepada publik karena bersifat privasi, hingga berpotensi akan memberikan trauma kepada salah satu atau para pihak.

Gugatan Wanprestasi Almas Kepada Gibran Ditolak Karena Merupakan Vexatious Litigation

Gugatan wanprestasi Almas kepada gibran yang ditolak karena beralasan vexatius litigation tersebut memiliki arti bahwa gugatan yang diajukan Almas hanya untuk mengganggu dan ada rasa tidak puas dari Almas kepada Gibran. Hal yang demikian sudah sepatutnya untuk diatur, sehingga warga tidak begitu saja mengajukan gugatan tanpa dasar fakta dan hukum yang tepat dan/atau benar, yang mana tentunya akan merugikan pihak Tergugat.

Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata dan Macam-Macamnya

Eksepsi merupakan istilah bagi tangkisan terhadap formalitas gugatan. Eksepsi dalam hukum acara perdata merupakan tangkisan yang ditujukan terhadap hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu jijka gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima.[1] Eksepsi diajukan baik oleh Tergugat maupun Turut Tergugat. Pengajuan eksepsi adalah bersamaan dengan jawaban, yaitu setelah agenda pembacaan gugatan. Akibat diterimanya eksepsi adalah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Adapun gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima dapat diajukan upaya hukum banding atau diajukan lagi dengan gugatan baru.
1 2 3 4 5 25