Home / Hukum Perdata

Hukum Perdata

Macam-Macam Penetap Waris

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PMNA 3/1997) menyatakan bahwa : “Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa : Wasiat dari pewaris, atau Putusan Pengadilan, Penetapan hakim/Ketua […]

Syarat-Syarat Untuk Permohonan Waris

Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer) menyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Begitu pula dalam ketentuan Pasal 171 huruf b Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) yang menyatakan bahwa Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. […]

Gugatan Atau Permohonan Waris?

Gugatan dan permohonan merupakan suatu hal yang berbeda. Menurut Yahya Harahap dalam Bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan” hal. 28 permohonan disebut juga dengan gugatan voluntair, yaitu gugatan permohonan secara sepihak tanpa ada pihak lain yang ditarik sebagai tergugat, sedangkan gugatan atau yang biasa juga dikenal dengan […]

Prinsip Pemisahan Horizontal dan Perlekatan Dalam Hukum Tanah

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA), terkait aturan pertanahan berlaku 2 (dua) aturan hukum, yaitu hukum tanah barat yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer) dan hukum tanah adat yang bersumber dari hukum adat. Dalam Pasal 500, Pasal 571, Pasal 601, Pasal 603 dan Pasal […]

Pembagian Waris dan Apabila Ada Lebih Dari Satu Pernikahan Atau Lebih Dari Satu Istri Dalam Hukum Islam

Berbicara mengenai warisan maka pembahasannya tak akan jauh dari pembahasan harta kekayaan. Warisan yang dimaksud dalam hal ini yaitu harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah yang dalam Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) diartikan sebagai harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung. Pembagian warisan […]
1 23 24 25