Home / Hukum Perdata

Hukum Perdata

Bukti Surat Dalam Sidang Perdata dan 3 Hal yang Harus Diperhatian Dalam Pengajuannya

Dikarenakan Pasal 1888 KUH Perdata tersebut menyebutkan bahwa kekuatan pembuktian terletak pada asli surat, maka bukti surat dalam sidang perdata harus menunjukkan asli surat atau dokumen aslinya kepada Pengadilan (Hakim/Majelis Hakim). Oleh karena itu, dalam pembuktian surat, Penggugat maupun Tergugat harus membawa dokumen asli berikut dengan copy-nya yang telah di nazegelen. Apabila copy tersebut telah cocok dengan aslinya, maka bukti tersebut akan diterima dan dijadikan pertimbangan oleh Hakim/Majelis Hakim.

Cagar Budaya di Indonesia Dan Ini 4 Syaratnya

Setelah tercatat dalam register nasional cagar budaya di Indonesia, pemilik cagar budaya berhak memperoleh jaminan hukum berupa surat keterangan status cagar budaya dan surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah. Selain itu penemu benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya berhak mendapat Kompensasi. Situs cagar budaya atau kawasan cagar budaya yang berada di 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih ditetapkan sebagai cagar budaya provinsi, sedangkan situs cagar budaya atau kawasan cagar budaya yang berada di 2 (dua) provinsi atau lebih ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.[2]

Pencabutan Gugatan Berdasar 2 Yurisprudensi Mahkamah Agung

Pencabutan gugatan berdasar 2 yurisprudensi di atas, dapat dilakukan saat pemeriksaan telah berlangsung dan mendapatkan persetujuan dari Tergugat serta pada saat belum berlangsung selama Tergugat belum menyampaikan jawaban. Hukum memberi hak penuh kepada pengguga untuk mencabut gugatan tanpa persetujuan pihak tergugat. Namun, penggugat selaku pihak yang mencabut gugatan harus memberitahukan kepada pihak lawan (tergugat) dengan surat bahwa gugatan itu telah dicabut.

Jual Beli Hak Atas Tanah Milik Anak

Jual beli hak atas tanah milik anak yang di bawah umur termasuk tanah perlu mendapatkan penetapan wali dari pengadilan negeri bagi yang beragama non-Islam dan pengadilan agama bagi wali beragama Islam. Apabila penjualan tersebut dilakukan tanpa adanya penetapan perwalian dari pengadilan terlebih dahulu maka peristiwa hukum tersebut dapat dianggap batal demi hukum. Sebab melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Balai Harta Peninggalan: Mengenal Lebih Dekat 7 Tugas Institusi yang Mengurus Harta Perorangan

Pada Pasal 3 huruf d Permenkumham 7/2021 yang menyatakan Balai Harta Peninggalan menjalankan fungsi bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan adalah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Adapun Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan yang selengkapnya berbunyi: Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini. Dikarenakan Balai Harta Peninggalan adalah kurator, maka seluruh kewenangan kurator yang diatur dalam UU Kepailitan juga menjadi kewenangan dari Balai Harta Peninggalan.

Gugatan Keluarga Brigadir J Sebesar 7,5 Milyar: Gugatan yang Diajukan Karena Pembunuhan

dalam permasalahan ini gugatan keluarga brigadir J yang diajukan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp7,5 miliar yang merupakan jumlah gaji dan tunjangan Brigadir J yang seharusnya diterima apabila  masih hidup selama bekerja di institusi kepolisian hingga pensiun. Kemudian apabila dihitung 30 tahun ke depan, Brigadir J masih berhak mendapatkan haknya. Terlebih, Brigadir J belum berumah tangga, maka haknya kembali ke kedua orang tuanya.[6]

Surat Berharga dan 7 Jenisnya

Dilihat dari jenis dan sifatnya, mengandung beberapa unsur yang harus dipenuhi surat berharga yaitu sebagai berikut: Surat bukti tuntutan hutang ialah perikatan yang harus ditunaikan oleh penandatangan akta, sebaliknya penerima akta itu mempunyai hak menuntut kepada orang yang menandatangani akta tersebut. Pembawa hak ialah pemegang hak untuk menuntut sesuatu kepada debitur yang berarti bahwa hak tersebut melekat pada akta surat berharga, seolah-olah menjadi satu atau senyawa. Mudah diperjualbelikan yakni agar surat berharga itu mudah diperjualbelikan, maka harus diberi bentuk kepada pengganti (aan order) atau bentuk kepada pembawa (aan toonder).

Pengelola Rumah Susun: Hak Penunjukan dan Tugasnya

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pengelola rumah susun pada awal berdirinya rumah susun memang terletak pada pengembang/pembangun. Namun demikian, satu tahun setelahnya, pengelolaan tersebut harus diserahkan kepada PPPSRS. Adapun PPPSRS memiliki hak untuk menunjuk pengelola rumah susun yang berbadan hukum. Selanjutnya, untuk pengelolaan rumah susun, pengelola dapat menggunakan biaya atau iuran yang dibayarkan oleh para pemilik dan/atau penghuni rumah susun.
1 2 3 4 5 6 25