Home / Hukum Perdata

Hukum Perdata

Organ Yayasan

Terdapat 3 organ Yayasan yang harus ada dan memiliki peran yang sangat penting serta berkesinambungan dalam jalannya Yayasan. Organ tersebut terdiri atas Pembina, Pengawas dan Pengurus. Masing-masing organ memiliki kewenangan yang berbeda dan saling melengkapi satu sama lain. Bahkan Pembina pun juga dapat ditentukan oleh Pengurus dan Pengawas manakala terdapat kekosongan Pembina.

Perseroan Terbatas Tidak Aktif Bertahun-Tahun

Para Pemilik Saham Perseroan Terbatas Tidak Aktif dapat menggunakan Pasal 91 UU PT yang menyatakan: “Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.” Namun demikian, untuk pelaksanaan Pasal 91 UU PT tersebut, seluruh pemegang saham harus sepakat dan tidak boleh ada satupun saham dengan hak suara yang menyatakan menolak keputusan yang ada.
1 2 3 4 25