Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata dan Macam-Macamnya

Eksepsi merupakan istilah bagi tangkisan terhadap formalitas gugatan. Eksepsi dalam hukum acara perdata merupakan tangkisan yang ditujukan terhadap hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu jijka gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima.[1]
Eksepsi diajukan baik oleh Tergugat maupun Turut Tergugat. Pengajuan eksepsi adalah bersamaan dengan jawaban, yaitu setelah agenda pembacaan gugatan.
Akibat diterimanya eksepsi adalah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Adapun gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima dapat diajukan upaya hukum banding atau diajukan lagi dengan gugatan baru.