Upaya Hukum Luar Biasa Atas Putusan Pidana

Upaya Hukum Luar Biasa atas putusan pidana adalah berbeda dengan upaya hukum biasa (silahkan baca “Upaya Hukum Biasa Atas Putusan Pidana”). Apabila upaya hukum biasa diajukan terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap, maka upaya hukum luar biasa diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terdapat 2 (dua) upaya huhkum luar biasa yang dapat diajukan terhadap putusan pidan ayang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Kasasi Demi Kepentingan Hukum dan Peninjauan Kembali. Keduanya diajukan kepada Mahkamah Agung, dan diperiksa oleh Majelis Hakim Agung.
Kasasi Demi Kepentingan Hukum diatur dalam Pasal Bab XVIII bAgian Kesatu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 259 ayat (1) KUHAP menyatakan:
“Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Kasasi Demi Kepentingan Hukum memiliki karakteristik:
- Diajukan terhadap putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain putusan Mahkamah Agung;
- Hanya dapat diajukan 1 (satu) kali;
- Diajukan oleh Jaksa Agung.
Adapun yang membedakan Kasasi Demi Kepentingan Hukum dan Kasasi dalam Upaya Hukum Biasa terletak pada karakter nomor 3. Kasasi dalam Upaya Hukum Biasa dapat diajukan baik oleh Terdakwa maupun Jaksa Penunut Umum, namun Kasasi Demi Kepentingan Hukum hanya dapat diajukan oleh Jaksa Agung. Namun nampaknya Kasasi Demi Kepentingan Hukum tersebut tidak banyak digunakan, sangat jarang contoh perkara yang diajukan Kasasi Demi Kepentingan Hukum.
Selanjutnya terkait Peninjauan Kembali diatur dalam Bab XVIII Bagian Kedua. Pasal 263 ayat (1) KUHAP menyatakan:
“Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan. kembali kepada Mahkamah Agung”
Berdasar pada isi pasal tersebut, maka Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya dan tidak dapat diajukan terhadap putusan lepas/onslag dan bebas/vrijspraak. Hal tersebut tentunya berkebalikan dengan Kasasi Demi Kepentingan Hukum yang hanya dapat diajukan oleh Jaksa Agung. Adapun alasan-alasan diajukannya peninjauan kembali hanya terbatas pada alasan-alasan sebagaimana dimuat dalam pasal 263 ayat (2) KUHAP yang menyatakan:
- apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
- apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
- apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Jangka waktu pengajuan Peninjauan Kembali adalah 180 (seratus delapan puluh) hari. Jangka waktu tersebut diperhitungkan sejak ditemukannya bukti baru yang menentukan (novum) manakala alasan permohonan peninjauan kembali didasarkan pada poin a di atas. Sedangkan alasan dalam poin b dan c menjadikan jangka waktu tersebut dihitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan kepada Terpidana.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanUpaya Hukum Biasa Atas Putusan Pidana
Ferdy Sambo Akan Menggugat Putusan Sidang Komisi Kode Etik...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.