Upaya Hukum Luar Biasa Atas Putusan Pidana

Terdapat 2 (dua) upaya huhkum luar biasa yang dapat diajukan terhadap putusan pidan ayang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Kasasi Demi Kepentingan Hukum dan Peninjauan Kembali. Keduanya diajukan kepada Mahkamah Agung, dan diperiksa oleh Majelis Hakim Agung.