Sidang Pemeriksaan Pidana dan 3 Jenis Acara Pemeriksaan Pidana

Sidang Pemeriksaan Pidana

Sidang pemeriksaan pidana menggunakan aturan tentang Hukum Acara Pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP”). Hukum Acara Pidana sendiri adalah untuk menegakkan hukum pidana materiil.

Sidang merupakan suatu proses dimana hakim melakukan pemeriksaan terhadap suatu perkara yang dihadiri oleh para pihak. Sidang dalam perkara pidana dilakukan untuk membuktikan kebenaran dakwaan Penuntut Umum atau pembelaan Terdakwa setelah proses panjang pemeriksaan baik di tingkat penyidikan maupun tingkat prapenuntutan.

Hakim sebagai pemeriksa dan pemutus perkara pada akhirnya memberikan putusan baik berupa putusan bebas, putusan lepas atau putusan pidana terhadap Terdakwa. Namun demikian, dalam beberapa sidang pemeriksaan pidana, Hakim tidak perlu melakukan pemeriksaan karena telah terbukti di tempat. Berdasar jenis perkaranya, terdapat 3 (tiga) jenis pemeriksaan perkara pidana, yaitu pemeriksaan biasa, pemerksaan singkat, dan pemeriksaan cepat.

 

Jenis Acara Pemeriksaan Pidana

Acara Pemeriksaan Biasa

Sidang acara pemeriksaan biasa dilakukan terhadap perkara-perkara kejahatan. Pasal 152 KUHAP mengatur bahwa:

Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang.”

Prinsip-prinsip dalam acara pemeriksaan biasa yang harus diterapkan adalah:

  1. Pemeriksaan Terbuka Untuk Umum

Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa sebelum sidang dimulai, Hakim harus menyatakan bahwa sidang dinyatakan terbuka untuk umum. Namun demikian, dalam beberapa perkara seperti asusila dan atau sidang anak, Hakim wajib menyatakan bahwa sidang tertutup untuk umum

  1. Hadirnya Terdakwa dalam Persidangan

Pasal 154 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa terdakwa harus dipanggil masuk dalam ruang sidang dan jika yang bersangkutan ditahan maka harus dihadirkan dalam keadaan bebas. Ketentuan tersebut mengharuskan Terdakwa hadir tanpa borgol atau sejenisnya. Di samping itu, kehadiran Terdakwa juga harus dilakukan dengan panggilan secara patut dan sah. Manakala Terdakwa tidak dipanggil secara patut (umumnya 3 (tiga) hari sebelum dimulainya sidang), maka sidang hari itu dapat ditunda.

Meski asas tersebut mengharuskan Terdakwa hadir, namun beberapa perkara dapat dilakukan tanpa kehadiran Terdakwa (in absentia) yang dapat terjadi dalam perkara tindak pidana korupsi. Sidang in absentia sendiri memang tidak diatur dalam KUHAP, namun diatur dalam hukum-hukum acara khusus terkait pidana khusus yang memang terdapat urgensi untuk segera dilakukan persidangan.

  1. Ketua Sidang Memimpin Pemeriksaan

Dalam persidangan perkara kejahatan, Hakim Pemeriksa Perkara dilakukan dalam formasi Majelis. Oleh karena itu, terdapat ketua, anggota 1 dan anggota 2. Ketua Majelis Hakim merupakan pimpinan dalam pemeriksaan tersebut.

  1. Pemeriksaan secara langsung dengan lisan

Pasal 153 ayat (2) KUHAP mengharuskan pemeriksaan dilakukan secara lisan dengan bahasa yang dimengerti oleh Terdakwa. Manakala Terdakwa tidak mengerti bahasa Indonesia, maka Pengadilan harus menghadirkan penerjemah tersumpah untuk dapat menyampaikan hal-hal yang disampaikan di dalam persidangan dan dimengerti oleh Terdakwa.

  1. Pemeriksaan lebih dulu mendengar keterangan saksi

Sebagaimana bukti dalam pidana yang diatur dalam pasal 185 KUHAP, bukti saksi merupakan bukti yang pertama disebutkan. Hal tersebut dikarenakan pembuktian pada perkara pidana bersifat pembuktian materiil, sehingga fakta-fakta yang didengar, dilihat dan dirasakan oleh saksi-saksi menjadi hal yang utama untuk diketahui dan dijadikan bahan pemeriksaan/pertimbangan.

Dalam pemeriksaan biasa, sidang yang dilakukan terdiri atas beberapa agenda yang umumnya diselesaikan lebih dari 1 hari. Agenda sidang dimulai dengan sidang pertama yang menghadirkan Terdakwa dan memeriksa identitas Terdakwa serta pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum. Setelah itu dilanjutkan dengan Eksepsi dari Terdakwa atau Penasehat Hukum manakala ada. Atas Eksepsi tersebut, Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk melakukan tanggapan dan dilanjutkan dengan putusan sela oleh Majelis Hakim.

Setelah putusan sela menyatakan bahwa sidang dapat dilanjutkan, maka agenda sidang berpindah kepada agenda pembuktian. Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa pembuktian terlebih dahulu dilakukan dengan menghadirkan saksi-saksi. Apabila saksi dan ahli telah dihadirkan, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan Terdakwa. Berbeda dengan pemeriksaan saksi dan ahli yang harus disumpah, Terdakwa dalam memberikan keterangan di dalam persidangan tidak disumpah.

Setelah pembuktian, Penuntut Umum akan membuat dan/atau membacakan tuntutannya. Terhadap tuntutan tersebut, Terdakwa atau Penasehat Hukum dapat memberikan Pembelaan/Pledooi. Apabila Majelis Hakim mengijinkan, maka Penuntut Umum diberikan waktu menyampaikan Replik dan Terdakwa/Penasehat Hukum diberikan waktu menyerahkan duplik. Setelah semua agenda tersebut berlalu, Majelis Hakim akan memberikan putusannya.

Atas putusan-putusan dari pemeriksaan biasa tersebut, Terdakwa dan/atau Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding atau kasasi. Apabila hingga waktu yang ditentukan tidak ada upaya hukum, maka barulah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap/inkracht. Oleh karena itu, pemeriksaan biasa memerlukan waktu yang cukup panjang.

 

Acara Pemeriksaan Singkat

Acara Pemeriksaan Singkat diatur dalam Pasal 203 KUHAP yang menyatakan:

Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.

Dalam pemeriksaan singkat tersebut, hakim yang memeriksa umumnya adalah hakim Tunggal. Penuntut Umum juga harus menghadirkan Terdakwa sekaligus dengan saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti yang diperlukan. Apabila Hakim berpendapat perlu adanya pemeriksaan tambahan, maka pemeriksaan tambahan dilakukan tidak boleh lebih dari 14 (empat belas) hari.

 

Acara Pemeriksaan Cepat

Berbeda dengan Pemeriksaan Singkat yang diperuntukkan kejahatan atau pelanggaran, acara pemeriksaan cepat dilakukan terhadap suatu tindak pidana ringan atau pelanggaran lalu lintas. Pasal 205 ayt (1) KUHAP menyatakan:

Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali ayng ditentukan dalam paragraph 2 bagian ini.”

Paragraf 2 yang dimaksud adalah pemeriksaan cepat terhadap pelanggaran lalu lintas.

Pemeriksaan Cepat terhadap tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu lintas berbeda satu sama lain. Apabila dalam Pemeriksaan Cepat terhadap tindak pidana ringan, Penuntut Umum harus menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke pengadilan dalam waktu tiga hari setelah berita acara pemeriksaan, Pemeriksaan Cepat terhadap pelanggaran lalu lintas justru tidak mengharuskan Terdakwa untuk hadir. Hal tersebut dikarenakan pembuktian terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan ditempat ketika yang bersangkutan melanggar, dan denda atas pelanggarannya dapat dititipkan kepada bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Sumber:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

2. M, Yahya Harahap, “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali”, Jakarta: Sinar Grafika, 2019, halaman 435

 

 

Baca juga:

Pengemudi Sepeda Motor Menggunakan Sandal Jepit Ditilang: Isu Atau Telah Ada Dasar Hukumnya?

Mengawal Ambulance Di Jalan Dapat Dikenakan Hukuman Pidana

g Tapi Tidak Bersidang? Berikut 2 Cara Pembayaran Tilang

 

Tonton juga:

Sidang Pemeriksaan Pidana| Sidang Pemeriksaan Pidana| Sidang Pemeriksaan Pidana| Sidang Pemeriksaan Pidana| Sidang Pemeriksaan Pidana| Sidang Pemeriksaan Pidana| Sidang Pemeriksaan Pidana| Sidang Pemeriksaan Pidana| Sidang Pemeriksaan Pidana| Sidang Pemeriksaan Pidana|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.