Mengawal Ambulance Di Jalan Dapat Dikenakan Hukuman Pidana
Fenomena mengawal ambulance di jalan sudah selayaknya tidak dianggap sebagai suatu ancaman atau pelanggaran lalu lintas kedepannya. Sebab dalam diri pelaku (masyarakat yang mengawal) terdapat sisi moral untuk membantu arus lalu lintas yang mana hal tersebut merupakan tugas dan kewajiban dari kepolisian serta membantu pasien gawat darurat untuk tiba dengan aman agar cepat ditangani. Hal tersebut harus diperhatikan oleh penegak hukum, terutama tidak adanya maksud dari masyarakat untuk melanggar lalu lintas. Oleh karena itu, penilangan terhadap perbuatan tersebut perlu dikesampingkan atau setidak-tidaknya perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan yang berlaku.