Legal Standing Masyarakat Hukum Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012
Dengan demikian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, kini keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia diakuci secara hukum oleh negara. Artinya, masyarakat hukum adat memiliki hak yang perlu diperhatikan oleh negara khususnya terhadap hutan adat yang ada di Indonesia.