Sidang Pemeriksaan Pidana dan 3 Jenis Acara Pemeriksaan Pidana
Hakim sebagai pemeriksa dan pemutus perkara pada akhirnya memberikan putusan baik berupa putusan bebas, putusan lepas atau putusan pidana terhadap Terdakwa. Namun demikian, dalam beberapa sidang pemeriksaan pidana, Hakim tidak perlu melakukan pemeriksaan karena telah terbukti di tempat. Berdasar jenis perkaranya, terdapat 3 (tiga) jenis pemeriksaan perkara pidana, yaitu pemeriksaan biasa, pemerksaan singkat, dan pemeriksaan cepat.