Pengumuman Pemilu Presiden 2024, Permintaan Diskualifikasi Paslon

Pengumuman Pemilu Presiden

Beberapa waktu lalu, tepatnya hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Pengumuman hasil Pemilu tersebut mencakup pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Terkait Pilpres, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.[1] Sehari setelah pengumuman, pasangan Calon Pilres Nomor Urut 1 (Paslon 1) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan secara resmi permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).[2] Tidak hanya pasangan Calon Pilres Nomor urut 1, gugatan PHPU juga diajukan oleh pasangan Calon Pilpres Nomor Urut 3 (Paslon 3) pada tanggal 23 Maret 2024.[3]

 

Permintaan Diskualifikasi Paslon

Pengajuan PHPU dari 2 (dua) pasangan calon tersebut memiliki perbedaan. Perbedaan tersebut terletak pada permohonan dari masing-masing pasangan calon. Paslon 1 dalam permohonannya memohon pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keterlibatan Gibran Rakabuming Raka. Permohonan tersebut didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Sementara Paslon 3 dalam permohonannya adalah mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan meminta pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia sebagaimana dalam permohonannya yang terdaftar dengan AP3 Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

 

Wewenang Mahkamah Konstitusi Terkait Pemilu

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memperbolehkan apabila terjadi suatu perselisihan terhadap hasil Pemilu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 473 UU Pemilu yang berbunyi bahwa:

  • Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
  • Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.
  • Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Tidak hanya itu, UU Pemilu juga mengatur terkait tata cara penyelesaian PHPU dalam penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. Muatan materi keberatan yang diajukan hanya berkaitan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 475 Ayat (2) UU Pemilu.

Ini artinya bahwa batasan MK dalam memeriksa dan mengadili PHPU hanyalah terkait kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Putusan yang dijatuhkan oleh MK berkaitan dengan pembatalan hasil Pemilu sehingga mengakibatkan terjadinya perhitungan suara ulang. Selain itu, MK juga dapat memutus apakah Paslon Presiden dan Wakil Presiden layak untuk untuk dipilih kembali apabila terjadi putaran kedua untuk Pilpres. Berkaitan dengan permohonan diskualifikasi yang diajukan oleh Paslon 1 maupun Paslon 3, UU Pemilu tidak mengatur hal demikian.

 

Diskualifikasi Paslon Setelah Pengumuman Hasil Pemilu

Dalam UU Pemilu, suatu calon Presiden, Wakil Presiden atau calon legislatif dapat didiskualifikasi apabila tidak memenuhi syarat pencalonan. Berkaitan dengan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung. MK melalui putusannya nomor 90/PUU-XXI/2023, mengubah syarat pencalonan batas usia minimum menjadi capres dan cawapres. Sehingga ketentuan syarat pencalonan dalam Pasal 169 UU Pemilu mengikuti ketentuan dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Adanya putusan tersebut mengakibatkan Gibran Rakabuming Raka dapat mencalonkan diri sebagai Cawapres Paslon 02. Oleh karena itu, tidak adanya pengaturan terkait diskualifikasi sehingga dapat diartikan bahwa diskualifikasi apabila tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU Pemilu.

Selain itu, diskualifikasi dapat terjadi apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 286 UU Pemilu bahwa:

  • Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.
  • Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.
  • Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
  • Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.

Ketentuan ini mengatur apabila terjadi suatu pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). UU Pemilu tidak menjelaskan terkait TSM itu sendiri, sehingga rujukan yang paling dekat digunakan adalah Pasal 286 Ayat (2) UU Pemilu diatas, dimana perbuatan TSM dianggap sebagai perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang dilakukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Calon Legislatif. Atas adanya perbuatan TSM tersebut, Bawaslu memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pembatalan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Calon Legislatif.

Akan tetapi, apabila nantinya MK memutus bahwa dugaan kecurangan hasil Pemilu 2024 benar adanya dan memutuskan untuk perhitungan suara ulang. Putusan MK tersebut dapat dijadikan bukti untuk memohon kepada Bawaslu agar mengeluarkan rekomendasi pembatalan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU sebelum perhitungan suara ulang dilaksanakan. Dengan demikian, meskipun MK tidak dapat mendiskualifikasikan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden baik sebelum atau sesudah pengumuman pemilu presiden, sebagaimana diatur UU Pemilu. Namun tidak menutup kemungkinan, apabila putusan MK nanti mengabulkan permohonan PHPU dari 2 Paslon tersebut, dapat dijadikan bukti adanya TSM dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] detikNews, Lengkap! Hasil Pemilu 2024: Pemenang Pilpres hingga Daftar Parpol ke DPR, https://news.detik.com/pemilu/d-7253356/lengkap-hasil-pemilu-2024-pemenang-pilpres-hingga-daftar-parpol-ke-dpr.

[2] Nadia Putri Rahmani, Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan PHPU Timnas AMIN, https://www.antaranews.com/berita/4021299/mahkamah-konstitusi-terima-gugatan-phpu-timnas-amin

[3] Bayu Adji, Resmi Gugat Hasil Pemilu ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Ingin Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, https://pemilukita.republika.co.id/berita/sasv2a436/resmi-gugat-hasil-pemilu-ke-mk-tpn-ganjarmahfud-ingin-prabowogibran-didiskualifikasi

 

Baca juga:

KPU Digugat 70 T Karena Terima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres, Bagaimana Keberlakuan Putusan MK?

Real Count KPU dan Batas Waktu Pengumuman Pemilu 2024

KPU Minta Maaf Salah Masukkan Data Sirekap Mengakibatkan Banyak Kecurigaan Pemilu 2024

 

Pengumuman pemilu presiden| Pengumuman pemilu presiden| Pengumuman pemilu presiden| Pengumuman pemilu presiden| Pengumuman pemilu presiden| Pengumuman pemilu presiden| Pengumuman pemilu presiden| Pengumuman pemilu presiden| Pengumuman pemilu presiden| Pengumuman pemilu presiden|Pengumuman pemilu presiden|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.