Pengumuman Pemilu Presiden 2024, Permintaan Diskualifikasi Paslon

Apabila nantinya MK memutus bahwa dugaan kecurangan hasil Pemilu 2024 benar adanya dan memutuskan untuk perhitungan suara ulang. Putusan MK tersebut dapat dijadikan bukti untuk memohon kepada Bawaslu agar mengeluarkan rekomendasi pembatalan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU sebelum perhitungan suara ulang dilaksanakan. Dengan demikian, meskipun MK tidak dapat mendiskualifikasikan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden baik sebelum atau sesudah pengumuman pemilu presiden, sebagaimana diatur UU Pemilu. Namun tidak menutup kemungkinan, apabila putusan MK nanti mengabulkan permohonan PHPU dari 2 Paslon tersebut, dapat dijadikan bukti adanya TSM dalam pelaksanaan Pemilu 2024.