Kepala Desa dan 15 Kewenangannya

Kepala desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa diberikan kewenangan. Baik tugas, cara pemilihan kepala desa dan 15 kewenangannya tersebut perlu diketahui baik oleh pemerintahan maupun oleh masyarakat umum untuk menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan dan pengawasan oleh masyarakat.