KPU Digugat 70 T Karena Terima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres, Bagaimana Keberlakuan Putusan MK?

Home / Hukum Perdata / KPU Digugat 70 T Karena Terima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres, Bagaimana Keberlakuan Putusan MK?
Akta RUPS Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas Photo by Pexels Rodnae Productions
Fakta KPU digugat 70 T karena terima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres oleh Demas tersebut pada dasarnya memang merupakan hak Demas, sebab hukum acara perdata memang digunakan untuk mempertahankan hak keperdataan seseorang. Namun demikian, melihat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pada dasarnya tindakan KPU telah didasarkan pada suatu putusan MK yang bersifat final, yang oleh karena itu harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan lembaga terkait.