Tenaga Kerja Migran Indonesia dan 3 Bentuk Perlindungannya

Sejak adanya UU PPMI, perlindungan terhadap Tenaga Kerja Migran Indonesia mulai diperhatikan. Dalam UU PPMI, perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia terdiri perlindungan sebelum bekerja, perlindungan selama bekerja dan perlindungan setelah bekerja. Perlindungan tersebut merupakan bentuk perhatian dari pemerintah agar terwujudnya Pekerja Migran Indonesia yang sejahtera dan terlindungi hak-haknya selama menjalankan pekerjaan. Selain itu, terdapat pula BP2MI sebagai badan yang melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.