
Surat Permintaan Tunjangan Hari Raya Kepada PO Budiman Oleh Kepala BNN Tasikmalaya
Beberapa waktu lalu, beredar surat dengan kop logo Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya yang dikirimkan ke Direktur…

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Terbit, ASN Dapat Bekerja Fleksibel?
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil…

Pasal 2 Ayat (1) dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP Baru
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang sering disebut dengan istilah ‘KUHP Baru’…

Penggantian QRIS di Beberapa Kotak Amal Masjid di Jakarta
Beredar video rekaman CCTV yang merekem aksi pria mengganti barcode QRIS pada 12 kotak amal di Masjid Agung…

Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak pidana pencucian uang dapat disebut sebagai suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan, yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Di Indonesia pengaturan tentang tindak pidana pencucian uang pada awalnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Daftar Peserta Kelas Online “Dasar-dasar Hukum Perjanjian”
Dalam hukum perjanjian terdapat beberapa aspek yang perlu untuk diketahui bagi setiap orang yang berkepentingan dalam mengadakan suatu…
Tindak Pidana Korporasi
Dari rumusan tersebut dapat diketahui bahwa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi adalah pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi, Orang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi.

Tanggung Jawab Badan Intelijen Negara (BIN)
Secara kedudukannya, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 UU 17/2011. Adapun fungsi intelijen yang dilakukan oleh BIN adalah fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Selain melaksanakan fungsi intelijen, BIN juga menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 UU 1/2011. Adapun pertanggungjawaban BIN terkait Laporan dan penyelenggara Intelijen Negara secara langsung disampaikan kepada Presiden sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 42 UU 17/2011.

Noodweer Atau Pembelaan Terpaksa
Noodweer memiliki arti pembelaan terpaksa. Istilah noodweer digunakan dalam hukum pidana, dimana seseorang terpaksa melakukan tindak pidana karena…
Overmacht Atau Daya Paksa
Overmacht atau Daya Paksa adalah salah satu istilah dalam hukum pidana yang memiliki arti kekuatan yang lebih besar.…
