Tindak Pidana Korporasi

Dari rumusan tersebut dapat diketahui bahwa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi adalah pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi, Orang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi.