Tanggung Jawab Badan Intelijen Negara (BIN)
Secara kedudukannya, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 UU 17/2011. Adapun fungsi intelijen yang dilakukan oleh BIN adalah fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Selain melaksanakan fungsi intelijen, BIN juga menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 UU 1/2011. Adapun pertanggungjawaban BIN terkait Laporan dan penyelenggara Intelijen Negara secara langsung disampaikan kepada Presiden sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 42 UU 17/2011.