Organisasi Internasional Sebagai Subyek Hukum Internasional: 2 Alasan Masih Menjadi Perdebatan

Mochtar Kusumaatmaja berpendapat bahwa terdapat 6 subyek hukum internasional yaitu negara, organisasi internasional, tahta suci, palang merah internasional, perseorangan dan pemberontak.[1]

Organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional seharusnya memiliki hak dan kewajiban layaknya individu yang menjadi subyek hukum dalam suatu negara. Akan tetapi, konsep organisasi internasional sebagai subyek hukum tersebut rupanya masih menjadi perdebatan.

Organisasi Internasional Sebagai Subyek Hukum Internasional

Suatu negara layaknya manusia, akan sulit untuk hidup dengan mengisolasi dirinya atau tidak berinteraksi dengan negara lainnya. Interaksi antar negara ini semakin tidak terhindarkan mengingat perkembangan teknologi dan digitalisasi yang masif.

Interaksi tersebut berpotensi menimbulkan gesekan-gesekan antar negara atau warga negaranya. Untuk itu dibutuhkan suatu payung untuk melindungi negara dan warga negaranya dari gesekan yang mungkin timbul tersebut.

Payung tersebut diantaranya adalah dengan bergabung pada organisasi internasional. Contoh dari organisasi internasional yaitu PBB, ASEAN, WHO dan NATO. Keberadaan organisasi internasional sebagai subyek hukum tersebut masih menjadi perdebatan hingga saat ini, karena terdapat pihak-pihak yang meyakini bahwa yang dapat menjadi subyek hukum internasional adalah negara.

Menurut Mochtar Kusumaatmaja, subjek hukum internasional adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban, serta memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menurut ketentuan hukum internasional yang berlaku.[2]

Di sisi lain, terdapat suatu konsep yang disebut dengan istilah kepribadian hukum internasional (international legal personality). Konsep kepribadian hukum internasional muncul untuk menentukan apakah suatu entitas relevan dalam sistem hukum internasional atau tidak. Ketika suatu entitas tidak relevan dalam sistem hukum internasional, artinya entitas tersebut bukan merupakan subyek hukum internasional.[3]

Salah satu bukti nyata suatu entitas dapat disebut relevan dalam sistem hukum internasional adalah dapat tidaknya entitas tersebut menjadi pihak dalam suatu perjanjian internasional.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa, dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu. Perjanjian itu harus diadakan oleh subyek-subyek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional.[4]

Berdasarkan konsep dari Mochtar Kusumaatmadja, seharusnya organisasi internasional merupakan dan dapat menjadi pihak dalam perjanjian internasional, namun A.S. Harshey memiliki pandangan yang berbeda. Hal ini terlihat dari pendapatnya tentang pengertian perjanjian internasional:

“International Treaties or Conventions are agreements or contracts between two or more states, usually negotiated mutual and reciprocal obligation”[5]

Begitu juga dengan pendapat Academy of sciences of USSR yang menyatakan:

“An international treaty is a formally expressed agreement between two or more states regarding the establishment, amandement or termination of their reciprocal rights and obligation.”[6]

Berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina (Vienna Convention) tahun 1969 mengenai pengertian treaty yaitu:

““Treaty” means an international agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation.”

Dengan demikian masih menjadi perdebatan apakah organisasi internasional dapat menjadi pihak dalam perjanjian internasional atau tidak.

Di samping itu, bukti nyata lainnya suatu entitas dapat dikatakan relevan dalam sistem hukum internasional adalah dengan bisa diajukannya entitas tersebut sebagai pihak dalam perkara hukum. Akan tetapi rupanya cukup sulit untuk menggugat organisasi internasional.[7]

Pada kasus Kennedy-Ohanenye, Menteri Pemberdayaan Perempuan Nigeria, yang mengancam akan mengambil upaya hukum jika PBB tidak memberikan catatan mengenai dana yang dikelola PBB yang ditujukan kepada kementeriannya. Atas hal tersebut, penasehat hukum PBB menyatakan bahwa PBB dan individu yang bertindak secara resmi atas nama PBB kebal dari semua proses hukum berdasarkan hukum internasional dan Amerika Serikat.[8]

Imunitas PBB tersebut juga dapat dilihat pada perkara gugatan Maurizio De Luca, mantan pegawai PBB, yang menggugat PBB dengan tuduhan pelanggaran kontrak, pemalsuan, kelalaian dan pelanggaran hak-hak sipil federal dan undang-undang tunjangan kesehatan karyawan. Gugatan tersebut ditolak salah satunya karena adanya tindakan PBB yang tidak melepas hak kekebalannya.

Berdasarkan Pasal II, bagian 2 Konvensi Hak Istimewa dan Kekebalan PBB Tahun 1946 (Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations), “The U.N and “its property and assets” enjoy immunity from “every form of legal process except insofar as in any particular case it has expressly waived its immunity.”

(PBB dan “properti dan asetnya” menikmati kekebalan dari “setiap bentuk proses hukum kecuali sejauh dalam kasus tertentu PBB secara tegas melepaskan kekebalannya)

Begitu juga pada Pasal 104 Piagam PBB Tahun 1945 (UN Charter) yang menyatakan:

The Organization shall enjoy in the territory of each of its Members such legal capacity as may be necessary for the exercise of its functions and the fulfilment of its purposes” (Organisasi harus mempunyai kapasitas hukum yang diperlukan di wilayah masing-masing Anggotanya untuk menjalankan fungsinya dan memenuhi tujuannya.)

Di samping PBB, hal serupa juga pernah terjadi pada WHO terkait penanganan atas kasus Covid-19.[9] Meski demikian, Mahkamah Agung Amerika Serikat pernah menyatakan sikap menolak imunitas mutlak bagi organisasi internasional.[10]

 

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL. .CLA.

 

Sumber:

  1. Piagam PBB Tahun 1945;
  2. Konvensi Hak Istimewa dan Kekebalan PBB Tahun 1946;
  3. Konvensi Wina Tahun 1969;
  4. Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Binacipta, Jakarta, 1997;
  5. Sucipto, Hukum Perjanjian Internasional, Pendapa, Malang, 2003;
  6. Roland Portmann, Legal Personality in International Law, Cambridge University Press, Cambridge, 2010;
  7. https://www.justsecurity.org/57265/sue-international-organizations-supreme-court-decides-weigh/;
  8. https://www.forbes.com/sites/rachelsandler/2021/04/05/judge-dismisses-lawsuit-against-who-over-its-covid-19-response/?sh=26bd6fd91a1e;
  9. https://www.thecable.ng/explainer-can-the-united-nations-be-sued-by-any-country-or-individual/; dan
  10. https://ijrcenter.org/2019/03/07/u-s-supreme-court-rejects-absolute-immunity-for-international-organizations/.

 

 

[1] Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Binacipta, Jakarta, 1997, hlm. 97.

[2] Ibid.

[3] Roland Portmann, Legal Personality in International Law, Cambridge University Press, Cambridge, 2010, hlm. 1.

[4] Sucipto, Hukum Perjanjian Internasional, Pendapa, Malang, 2003, hlm. 30.

[5] Ibid, hlm. 31.

[6] Ibid.

[7] https://www.justsecurity.org/57265/sue-international-organizations-supreme-court-decides-weigh/

[8] https://www.thecable.ng/explainer-can-the-united-nations-be-sued-by-any-country-or-individual/

[9] https://www.forbes.com/sites/rachelsandler/2021/04/05/judge-dismisses-lawsuit-against-who-over-its-covid-19-response/?sh=26bd6fd91a1e

[10] https://ijrcenter.org/2019/03/07/u-s-supreme-court-rejects-absolute-immunity-for-international-organizations/

 

 

Baca juga:

Yurisdiksi Mahkamah Internasional

Pengungsi Rohingya dan UNHCR Serta Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

PBB Menyetujui Peraturan Konservasi Laut

 

Organisasi Internasional Sebagai Subyek Hukum Internasional | Organisasi Internasional Sebagai Subyek Hukum Internasional | Organisasi Internasional Sebagai Subyek Hukum Internasional | Organisasi Internasional Sebagai Subyek Hukum Internasional | Organisasi Internasional Sebagai Subyek Hukum Internasional | Organisasi Internasional Sebagai Subyek Hukum Internasional | Organisasi Internasional Sebagai Subyek Hukum Internasional | Organisasi Internasional Sebagai Subyek Hukum Internasional | Organisasi Internasional Sebagai Subyek Hukum Internasional | Organisasi Internasional Sebagai Subyek Hukum Internasional | Organisasi Internasional Sebagai Subyek Hukum Internasional

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.