Rencana Gaji 13 PNS Dihentikan, Begini Asal Usul Gaji 13 ASN

Sebagaimana telah disampaikan di awal, bahwa rencana gaji 13 PNS dihentikan tersebut hanya berlaku terhadap PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain/sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh tempat penugasan.[4] Sehingga tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tersebut tidaklah dihapus melainkan terdapat beberapa kriteria PNS/ASN yang tidak akan mendapatkan pencairan gaji ke-13 sebagaimana dijelaskan di atas.