Organisasi Internasional Sebagai Subyek Hukum Internasional: 2 Alasan Masih Menjadi Perdebatan

Organisasi internasional sebagai subyek hukum
Organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional seharusnya dapat memiliki hak dan kewajiban. Akan tetapi, konsep organisasi internasional sebagai subyek hukum tersebut rupanya masih menjadi perdebatan.