Organisasi Internasional Sebagai Subyek Hukum Internasional: 2 Alasan Masih Menjadi Perdebatan

Organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional seharusnya dapat memiliki hak dan kewajiban. Akan tetapi, konsep organisasi internasional sebagai subyek hukum tersebut rupanya masih menjadi perdebatan.