Status Kewarganegaraan Indonesia Bisa Hilang? Ini 9 Penyebabnya

Dalam UU Kewarganegaraan sendiri tidak mengatur mengenai akibat hukum dari hilangnya status kewarganegaraan Indonesia, melainkan hanya dijelaskan secara tersirat dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 UUD NRI  1945. Sehingga hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dari hilangnya kewarganegaraan seseorang. Sebab, status kewarganegaraan tersebut sangat penting baik dalam dunia nasional maupun internasional.