Pengungsi Rohingya dan UNHCR Serta Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia memiliki kewenangan untuk mengusir pengungsi Rohingya yang tidak memiliki dokumen keimigrasian. Tidak terikatnya Indonesia dengan konvensi yang mengatur hak-hak pengungsi bukan berarti penanganan terhadap pengungsi tidak berjalan. Dengan adanya Perpres 125/2016, penanganan terhadap pengungsi Rohingya diharapkan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan sebagai wujud dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.