Kepala Desa dan 15 Kewenangannya

Kepala Desa dan 15 Kewenangannya perlu diketahui oleh pemerintah maupun masyarakat umum. Hal tersebut agar menghindari adanya penyalagunaan kewenangan maupun untuk efektifitas pengawasan oleh masyarakat.

Kepala Desa adalah pimpinan dari sebuah wilayah yang bernama Desa. Desa sendiri  merupakan  otonomi  murni  yang  ada  secara  turun  temurun  yang berlandaskan kepada demokrasi masyarakat. Unsur demokrasi dalam wilayah tersebut digambarkan dengan sistem pemilihan pemimpin di lingkungan desa tersebut baik pemilihan kepala desa maupun pemilihan kepala dusun, sedangkan perangkat-perangkat lain ditetapkan oleh kepala desa   atas   dasar   musyawarah.   Penyelenggaraan pemerintahan   dilakukan   oleh pemerintah  desa  yang  terdiri  dari  kepala  desa  yang  dibantu  oleh  perangkat  desa, sedangkan  penetapan  kebijaksanaan  pemerintahan,  pembangunan  dan  pembinaan masyarakat dilakukan bersama antara pemerintah desa dengan wakil masyarakat.

 

Dasar Hukum Tentang Kepala Desa dan 15 Kewenangannya

Kepala desa melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kewenangan, hak dan kewajiban serta larangan. Ketiganya dilaksanakan dengan menggunakan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa. Asas-asas tersebut ditegaskan  dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) Pasal 24, sebagai berikut: kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif.

Pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, adalah kepala desa yang dibantu  perangkat  desa.  Ini artinya disamping kepala desa dan perangkat desa, ada unsur lain penyelenggara pemerintahan  desa.

Kepala desa  merupakan  pemegang  kekuasaan  pengelolaan keuangan desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Permendag No. 113/2014) Pasal 1 dan   pemegang   kekuasaan pengelolaan  kekayaan  desa  menurut  UU Desa Pasal 26 Ayat 2.

 

Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan serta Syarat Kepala Desa

Merujuk pada Pasal 31 UU Desa, Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Lebih lanjut pada Pasal 32 UU Desa mengatur bahwa:

  1. Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir;
  2. Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  3. Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mandiri dan tidak memihak;
  4. Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa.

Berdasar ketentuan tersebut, penunjukan Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa, dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa yang bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. sedangkan untuk biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.[1]

Terkait syarat seseorang dapat menjadi kepala desa, diatur dalam Pasal 33 UU Desa sebagaimana berikut:

  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  6. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Berbadan sehat;
  11. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  12. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Setelah melalui tahapan pencalonan dan pemilihan, kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota. Dalam UU Desa Kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa juga dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.[2]

 

Tugas dan Kewenangan Kepala Desa

Kepala desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas tersebut kepala desa berwenang untuk:

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]

 

Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Pasal 34 UU Nomor 6 Tahun 2014

[2] Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014

[3] Pasal 26 UU Nomor 6 Tahun 2014

 

Baca juga:

Peraturan Desa di Indonesia

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam UU Desa dan 8 Fungsinya

 

Tonton juga:

Audio Penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Kepala Desa dan 15 Kewenangannya| Kepala Desa dan 15 Kewenangannya| Kepala Desa dan 15 Kewenangannya| Kepala Desa dan 15 Kewenangannya|Kepala Desa dan 15 Kewenangannya|Kepala Desa dan 15 Kewenangannya|Kepala Desa dan 15 Kewenangannya| Kepala Desa dan 15 Kewenangannya|Kepala Desa dan 15 Kewenangannya|Kepala Desa dan 15 Kewenangannya|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.