Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam UU Desa dan 8 Fungsinya
Adapun susunan pengurus dari LPMD atau lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sendiri terdiri atas ketua, sekretaris, bendara, dan bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan. Selain itu LPMD sebagai mitra pemerintahan desa juga memiliki fungsi sebagai berikut:
Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa/kelurahan;
Pengkoordinasian perencanaan pembangunan;
Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan;
Menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan;
sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan antar masyarakat itu sendiri;
Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda dalam pembangunan;
Mendorong, mendirikan, dan memberdayakan peran wanita dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga;
Membangun kerjasama antar lembaga yang ada di masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup.[4]