Home / Page 7

Hukum Waris

Hak Waris Anak Angkat Apabila Dalam Akta Kelahiran Sebagai Anak Kandung

apabila dalam akta kelahiran anak angkat tertulis status anak kandung maka tentu anak angkat tersebut memiliki hak sebagai ahli waris, sehingga untuk mengeluarkan anak tersebut dari ahli waris maka harus ada pembatalan terlebih dahulu atas akta kelahiran tersebut atau penolakan waris dari anak tersebut. Hal tersebut dikarenakan dalam Hukum Perdata akta otentik yang dalam hal ini adalah Akta Kelahiran, adalah suatu alat bukti yang kuat yang harus diakui kebenarannya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Hak Waris Dalam Legitimate Portie

Bahwa apabila balik nama Sertifikat Tanah dilakukan setelah Kakek meninggal tanpa adanya dasar peristiwa hukum apapun baik wasiat hibah, hibah, dan/atau jual beli, maka tentulah ayah Saudara akan berisiko untuk digugat nantinya. Namun demikian apabila balik nama setelah Kakek Saudara meninggal tersebut didasarkan pada peristiwa hukum wasiat hibah atau hibah, maka di dalam KHI dikenal mengenai legitimate portie, dimana terdapat batasan hibah yaitu tidak boleh melebihi 1/3 dari harta Pewaris seluruhnya. Berbeda dengan hukum waris islam hukum waris BW tidak membedakan gender....

Hak Atas Hasil Penjualan Harta Waris

Baik berdasarkan hukum waris KUH Perdata maupun hukum waris KHI, Anda sebagai anak dari ahli waris yang sah atau ahli waris pengganti, memiliki hak untuk memperoleh hasil penjualan harta waris.

Pewarisan Dalam Hukum Perdata dan Islam

Untuk pembagian kewarisan isteri kedua dalam hal ini adalah ibu tiri adalah tergantung pilihan opsi mengingat tidak dicantumkannya identitas agama sehingga apabila menggunakan dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) maka mendapat tidak lebih dari ¼ harta peninggalan pewaris sedangkan apabila menggunakan dasar hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI) maka isteri kedua mendapat hak warisan hanya yang berasal dari harta gono-gini(  harta yang diperoleh bersama antara isteri kedua dengan almarhum ayah bukan dari perkawinan pertama almarhum ayah dengan isteri pertama ) dengan kisaran ½ bagian dari harta gono-gini. Setengah bagian dari harta gono-gini kepunyaan alm. suami-lah yang akan dibagikan kepada para ahli waris yaitu isteri dan anak-anak.

Kedudukan Hukum Tanah Ulayat Di Indonesia

Karena tanah ulayat atau perkampungan masih ada dan diakui keberadaannya oleh masyakat adat tersebut maka tanah tidak dapat dialihkan atau dibagi-bagi karena merupakan milik bersama dan kepemilikannya tidak boleh dipecah-pecah atau dibagi dan dijadikan milik pribadi. Apabila ada yang melanggar perjanjian tersebut dengan membangun rumah tanpa musyawarah bersama masyarakat adat atau keturunan nenek moyang terlebih dahulu maka perbuatan tersebut dapat digolongkan menjadi tindak pidana penyerobotan tanah yang melanggar ketentuan Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP.

Warisan Cucu Dalam Hukum Waris

Berdasarkan pasal 185 KHI diatas, cucu baru dapat menjadi pengganti apabila ayah dan ibunya meninggal terlebih dahulu. Baru setelah itu kakek dan neneknya yang meninggal. Kemudian harta peninggalan langsung diserahkan pada cucunya. Disini cucu akan memperoleh bagian yang sama seperti orang tuanya dan tidak boleh lebih.

Kekuatan Hukum Akta Kelahiran Anak Angkat

Apabila keluarga almarhumah tidak setuju atas hak waris anak angkat yang diakui anak kandung tersebut, serta telah memiliki bukti kuat bahwa anak tersebut bukan anak kandung, maka yang dapat dilakukan keluarga almarhumah ibu angkat anak tersebut adalah mengajukan pembatalan akta melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Apabila Akta Kelahiran tersebut dibatalkan, maka anak angkat tersebut tidak lagi berhak untuk menjadi ahli waris sebagaimana diatur dalam hukum perdata non-muslim. Namun demikian, apabila Akta Kelahiran tersebut tidak dapat dibuktikan sebaliknya, maka anak angkat yang diakui secara hukum sebagai anak kandung tersebut tetap memiliki hak sebagai ahli waris.

Dapatkah Anak Angkat Menggugat Harta Orang Tua Angkatnya?

Si anak angkat tidak bisa menggugat harta (sawah) orang tua angkatnya. Namun karena si anak angkat memiliki Akta kelahiran yang menyatakan bahwa anak tersebut adalah anak kandung, anak tersebut dapat menggugat bapak angkatnya atas hak bagian ibunya dalam harta bersama sebagai ahli waris ibunya.

Istri yang Hendak Digugat oleh Mantan Istri Suaminya karena Warisan yang Dianggap Kurang

Apabila harta bersama antara suami anda dan istri pertamanya telah selesai, maka tidak ada hak bagi saudara istri pertama untuk meminta harta waris dari suami Anda. Hal tersebut dikarenakan antara suami Anda dengan saudara istri pertamanya tidak ada hubungan darah. Oleh karena itu, yang berhak untuk diperoleh saudara istri pertama hanyalah wasiat yang dibuat suami Anda, yang apabla sudah diperolehnya sesuai dengan nilai wasiat, maka yang bersangkutan tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan.

Hak Waris dari Anak Angkat yang Sudah Berakta Kelahiran

Sebelumya perlu diketahui bahwa berdasarkan KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah: Harta Waris baru terbuka apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata); Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteridari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Berdasar ketentuan tersebut, yang berhak mewaris […]
1 5 6 7 8 9