Warisan Cucu Dalam Hukum Waris

Photo by pexels-andrea-piacquadio

Pertanyaan

Saya dan istri saya tinggal satu atap di rumah nenek istri saya yang tunanetra , nenek saya punya anak 6 , 4 perempuan 2 lelaki , saya sudah bertahun² merawat nenek dari sakit sampai sehatnya , sekarang nenek saya meninggal dunia , sebelum nenek saya menghembuskan napas terakhirnya , dan di tanya salah satu mantu dari nenek saya dan di saksikan sebagian anak tersebut , nenek bilang sama mantu dan sebagian anak² nya , kalo saya GK ada , rumah bangunan biarin di rapikan dan di tempatkan sama cucu jangan ada yang menggusik cucu saya , ketika nenek menghembuskan nafas nya , kuburan pun masi basah , dan saya di usir sama anak laki² tersebut , kalau kamu GK ada hak , kamu hanyalah sekedar cucu , jawab salah satu anak nenek saya ,

Intisari Jawaban

Berdasarkan pasal 185 KHI diatas, cucu baru dapat menjadi pengganti apabila ayah dan ibunya meninggal terlebih dahulu. Baru setelah itu kakek dan neneknya yang meninggal. Kemudian harta peninggalan langsung diserahkan pada cucunya. Disini cucu akan memperoleh bagian yang sama seperti orang tuanya dan tidak boleh lebih.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan