Kedudukan Hukum Tanah Ulayat Di Indonesia
Pertanyaan
Kami memiliki tempat tinggal bersama keturunan nenek moyang kami disebut perkampungan,untuk menjaga terjadinya konflik antar keturunan nenek moyang kami maka tahun 1982 dibuatlah perjanjian kesepakatan yg isinya bahwa tempat tinggal atau perkampungan kami adalah milik bersama keturunan nenek moyang kami, apa yg telah ada seperti beberapa rumah yg telah ada tidak boleh diganggu oleh siapapun dari keturunan nenek moyang kami, tanah yang masih kosong dan kayu kayu disekitar perkampungan adalah milik bersama keturunan nenek moyang kami dan apabila ada keturunan nenek moyang kami ada yg ingin mendirikan rumah di tanah kosong maka harus melalui musyawarah seluruh keturunan nenek moyang itulah isi kesepakatan. Surat kesepakatan saat ini hanya tinggal foto copy dan yg aslinya tdk tau dimana berada. Permasalahannya sekarang ada diantara keturunan nenek moyang kami secara sepihak menguasai dan mendirikan rumah ditanah kosong yang mana rumah ini adalah milik menantu laki lakinya yg bukan garis keturunan nenek moyang kami dn mereka ini tdk juga secara musyawarah dgn kami untuk memdirikan rumah yg telah bertentangan dgn perjanjian kesepakatan yg telah dibuat thn 1982 dan kami tdk tau apakah menantunya membeli atau memberi ganti rugi berupa uang kepada mertuanya merekalah yang tau. Pertanyaan saya apakah mereka yaitu mertua dan menantu dapat dipidanakan selain perdata? Kalau dapat dipidana apa alasan pelaporan yang sesuai dgn pelanggaran yang mereka lakukan? Apakah penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa ijin orang lain ? Dan UU KUHP nomor berapa pasal dn ayat berapa yg cocok untuk menjerat mereka? Terima kasih saya ucapkan mohon jawabannya agar kami sebagian keturunan nenek moyang kami yang berkeberatan dapat melakukan tindakan yg cepat dan tepat.Intisari Jawaban
Karena tanah ulayat atau perkampungan masih ada dan diakui keberadaannya oleh masyakat adat tersebut maka tanah tidak dapat dialihkan atau dibagi-bagi karena merupakan milik bersama dan kepemilikannya tidak boleh dipecah-pecah atau dibagi dan dijadikan milik pribadi. Apabila ada yang melanggar perjanjian tersebut dengan membangun rumah tanpa musyawarah bersama masyarakat adat atau keturunan nenek moyang terlebih dahulu maka perbuatan tersebut dapat digolongkan menjadi tindak pidana penyerobotan tanah yang melanggar ketentuan Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan