Home / Page 8

Hukum Waris

Pembagian Warisan bagi Saudara Kandung dan Anak Angkat Berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Perdata Barat

Secara umum, ketentuan pembagian waris diatur berdasarkan hukum waris perdata barat dan islam. Hukum waris perdata barat digunakan bagi Non Islam, sedangkan hukum waris Islam digunakan bagi pemeluk agama Islam. Dalam hal ini, karena dalam pertanyaan saudara tidak menyebutkan apakah yang dimaksud adalah pembagian waris menurut hukum waris perdata barat atau Islam, maka akan dijelaskan […]

Pewaris Melarang Memasuki Areal Warisan Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagi

Mengenai perbuatan menghalangiย atau melarangย memasuki areal wilayah warisan namun warisan tersebut belum dibagi,ย kami sarankan untuk memperjelas kedudukan Anda secara perdata terlebih dahulu terhadap obyek hak atas tanahย tersebut, kemudian Anda dapat memperjuangkan hak waris Anda dengan mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan.ย Di samping itu, dalam mempermasalahkanย hal ini ke ranah pidanaย Anda tidak dapat mengajukan gugatan, kalau ternyata pembagiannya adalah untuk si penanya atau bukan untuk ahli waris yang melarang masuk itu justru dapat dikenakan Pasal 167 KUHP.

Akibat Hukum Jual Beli Tanah Waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris Yang Berhak

Berdasarkan Pasal 385 Ke-1 KUHP, perbuatan ini dapat dipidana, dan dibuktikan dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Maka harus dapat dibuktikan bahwa pihak yang Saudara sebut tidak memiliki hak atas tanah tersebut telah โ€œmenjualโ€ atas โ€œ hak atas tanahโ€ yang diketahui bahwa tanah tersebut adalah โ€œhak orang lainโ€ atau dalam hal ini adalah hak para ahli waris, sehingga dari unsur-unsur tersebut dapat dibuktikan bahwa penjual bersalah dan dapat dipidanakan.

Penjualan Hak Guna Bangunan Tanpa Menjual Hak Milik Atas Tanah

Tindak pidana penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pak K juga dapat dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (Perppu 51/1960) yang pada intinya menyatakan bahwa dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

Pendaftaran Tanah Warisan Yang Masih Atas Nama Kakek yang Sudah Meninggal, Kemudian Ayah dan Paman juga Sudah Meninggal

Mencermati pertanyaan tersebut, maka kami menyimpulkan bahwa bidang tanah tersebut belum bersertifikat dan bukti kepemilikan masih berupa petok. Untuk hal tersebut, maka pendaftaran atau proses sertifikat hak atas tanah tunduk pada Bab IV Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP 24/1997), yaitu tentang pendaftaran tanah untuk pertama kali. Dikarenakan nama petok […]

Orang Tua Angkat Yang Menjadikan Pembantu dan Melarang Keluar Anak Angkatnya

Anak mempunyai hak-hak yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Orang tua yang dimaksud menurut Pasal 1 angka 4 UU 35/2014 adalah orang tua kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau orang tua angkat. Salah satu hak anak adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya masing-masing. Jika pengangkatan anak yang dilakukan justru membuat anak menjadi tidak sejahtera dan kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan dan hak untuk bermain serta mengembangkan dirinya, maka hal tersebut telah menyimpang dari tujuan pelaksanaan pengangkatan anak.

Harta Warisan Bagi Anak Angkat

Karena dalam pertanyaan tersebut tidak disebutkan agama dari Si A dan Si B selaku pewaris, maka pertanyaan tersebut akan dijawab menggunakan 2 (dua) sudut pandang, yaitu secara umum jika beragama selain islam dengan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan secara khusus jika beragama islam dengan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. A. Secara Umum Berdasarkan KUHPerdata Pasal […]

Cara Mengembalikan Status Anak Angkat yang Tertulis dalam Kartu Keluarga Sebagai Anak Kandung

Di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang administrasi kependudukan tersebut, tidak satupun menyebutkan tentang prosedur perubahan Akta Kelahiran karena adanya kesalahan penyebutan nama orang tua. Oleh karena itu, permohonan perubahan nama orang tua pada Akta Kelahiran tersebut dapat dilakukan dengan melakukan permohonan kepada Dinas Pencatatan Sipil setempat atau dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri, yaitu berupa permohonan perubahan Akta Kelahiran. Tentu permohonan tersebut harus disertai dengan alat-alat bukti yang sah, diantaranya adalah bukti surat seperti keterangan lahir dari bidang atau pihak yang membantu kelahiran. Bukti lain yang dapat diajukan adalah saksi yang mengetahui tentang pengangkatan anak tersebut.

Apakah Paman, Bibi, dan Sepupu Dapat Menjadi Ahli Waris?

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka paman dan/atau bibi si A yang merupakan keluarga sedarah garis kesamping berhak menjadi ahli waris si A dengan bagian separuh harta si A, sedangkan separuh harta lainnya merupakan hak dari keluarga sedarah garis keatas si A yaitu kakek dan/atau nenek buyut si A. Dalam hal kakek dan/atau nenek buyut si A sudah meninggal, maka keluarga sedarah garis kesamping si A yang dihitung sampai derajat ke-6 (enam) berhak memperoleh warisan tersebut. Berdasarkan atas ketentuan dalam Pasal 845 KUHPer juga diperkenankan adanya penggantian pewarisan apabila dalam hal paman dan/atau bibi yang memiliki hubungan darah dengan si A sudah meninggal, penggantian pewarisan tersebut dapat dilakukan oleh anak paman dan/atau bibi si A yang dapat disebut sebagai sepupu si A.

Akta Pembagian Hak Waris dan Akta Pembagian Hak Bersama

Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) merupakan salah satu dokumen yang dijadikan dasar dalam mengurus pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan setempat. Jika ahli waris hanya menyertakan Surat Keterangan Waris, maka hak atas tanah tersebut masih berstatus kepemilikan bersama. Namun, jika ahli waris menyertakan APHB, maka hak atas tanah tersebut telah berstatus hak individu, tergantung pada kesepakatan yang tercantum dalam APHB. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat APHB. Namun demikian, apabila para pihak setuju untuk menempuh prosedur ini, maka tentu akan terdapat dua kali pembayaran pajak yaitu pajak yang dikenakan saat peralihan hak kepada seluruh ahli waris dan pajak yang dikenakan saat peralihan kepada sebagian atau salah satu ahli waris dengan APHB.
1 6 7 8 9