Hak Waris Anak Angkat Apabila Dalam Akta Kelahiran Sebagai Anak Kandung

naturalisasi Photo by Pexels Huy Phan

Pertanyaan

Suami sy pernah nikah, tdk punya anak, akhirnya angkat anak tp si istri curang, ditulis anak kandung di akta. Skrg menikah lg dgn sy, punya anak kandung 1 org. Apabila suami sy wafat apakah ank angkat tsb punya hak yg sama dgn anak kandung sy?

Intisari Jawaban

apabila dalam akta kelahiran anak angkat tertulis status anak kandung maka tentu anak angkat tersebut memiliki hak sebagai ahli waris, sehingga untuk mengeluarkan anak tersebut dari ahli waris maka harus ada pembatalan terlebih dahulu atas akta kelahiran tersebut atau penolakan waris dari anak tersebut. Hal tersebut dikarenakan dalam Hukum Perdata akta otentik yang dalam hal ini adalah Akta Kelahiran, adalah suatu alat bukti yang kuat yang harus diakui kebenarannya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan