menempati rumah Menyewakan Rumah Photo by pexels-pixabay

Membeli Kembali dalam Perjanjian Jual Beli Tanah

Dari syarat-syarat yang diuraikan di atas, kaitannya dengan membeli kembali dalam perjanjian jual beli tanah merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam hukum. Apabila dilihat dari kacamata hukum tanah nasional praktek jual beli tanah dengan hak membeli kembali merupakan suatu penyelundupan hukum sebagaimana telah disebutkan dalam Putusan MA Nomor 1729 PK/Pdt/2004 di atas. Berlakunya UUPA, telah menghapus keberadaan lembaga jual beli dengan hak membeli kembali. Perbuatan hukum yang dilakukan dalam bentuk perjanjian jual beli yang disertai klausul hak untuk membeli kembali adalah batal demi hukum. Oleh sebab itu, perjanjian jual beli tanah dengan hak membeli kembali harus dianggap batal demi hukum.
penjualan tanah yasan oleh pengembang / developer Photo by Pexels the Lazy

Sultan Ground

Sultan Ground mungkin tidak banyak didengar oleh masyarakat. Apabila melihat sistem pemerintahan Indonesia, Indonesia merupakan negara Kesatuan yang berbentuk Republik Presidensial. Kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dipegang oleh Presiden, dan seluruh daerah harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat kecuali dalam beberapa kebijakan sebagai akibat adanya otonomi daerah. Namun demikian, situasi dan kondisi negara yang terdiri atas ribuan pulau dan banyak suku tersebut, pada akhirnya harus mempertahankan kesatuan negara. Oleh karena itu perbedaan dalam setiap daerah harus dihargai pula oleh Pemerintah Pusat.
Pengungsi Rohingya

Mafia Tanah

Mafia Tanah adalah dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk menduduki tanah orang lain. Pada praktiknya mafia tanah seringkali menggunakan cara seperti pemalsuan dokumen (untuk hak), legalisasi di pengadilan, pendudukan yang sah/tidak adil (liar), rekayasa insiden, kolusi dengan oknum pejabat untuk mendapat legalitas, kejahatan dengan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, perusakan hak atas tanah dan hilangnya warkah tanah. Ada tiga alasan keberadaan mafia tanah: kurangnya pengawasan, kurangnya penegakan hukum, dan kurang transparansi.
Legalisasi Photo by Romain Dancre on Unsplash

Kasus Mafia Tanah di Maboet Dinyatakan Tidak Cukup Bukti Setelah Ditetapkannya Empat Tersangka

Pada kasus mafia tanah milik masyarakat adat Maboet, polisi menyebutkan kurangnya alat bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, selain itu jika dimintakan keterangan dari tersangka sudah tidak dapat dilakukan. Sebelumnya polisi menetapkan empat tersangka, namun salah satunya yaitu Mamak Kepala Waris (MKW) Maboet, Lehar telah meninggal dunia pada saat ditahan, hal tersebut merupakan salah satu alasan tim kepolisian menghentikan penyidikan kasus tersebut. Polda Sumbar mengeluar Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) No. B/2055/VIII/2022/Ditreskrimum pada tanggal 10 Agustus 2022
Pertambangan Ilegal Photo by Pexels Ezequiel Guerrero

Pengawalan Pembongkaran Oleh Kepolisian

Terkait dengan pembongkaran suatu bangunan gedung dapat berkoordinasi dengan aparat ketertiban dan keamanan yakni pihak Kepolisian dengan mengajukan surat permohonan pengamanan. Lain halnya apabila pembongkaran bangunan gedung akibat adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dalam pelaksanaan eksekusi. Pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi merupakan tindakan Kepolisian dalam rangka memberi pengamanan dan perlindungan terhadap pelaksana eksekusi, pemohon eksekusi, termohon eksekusi (tereksekusi) pada saat eksekusi dilaksanakan.
Photo by Pexels

Larangan dan Kewajiban Dalam Jaminan Fidusia

Melanjutkan artikel sebelumnya, Hukumexpert telah membahas mengenai Jaminan Fidusia.[1] Dalam pembahasannya disebutkan pembebanan benda dengan jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia, yang berfungsi sebagai akta Jaminan Fidusia. Mengenai larangan dalam jaminan Fidusia diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).
Perjanjian Pelatih Asing Photo by Pexels

Jaminan Fidusia

Bentuk wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh pemberi fidusia (debitur) bisa berupa tidak membayar hutang kepada kreditur atau keterlambatan dalam membayar dan lain sebagainya. Tentu dengan adanya wanprestasi ini menimbulkan kerugian bagi kreditur, sehingga kreditur atas haknya dapat mengeksekusi benda yang menjadi jaminan Fidusia. Mengenai eksekusi jaminan Fidusia diatur dalam ketentuan pasal 29 ayat (1) UU Jaminan Fidusia. Dan debitur wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia, hal ini didasarkan pasal 30 UU Jaminan Fidusia
Usaha Jual Beli Kayu Photo by Pexel

Akibat adanya perbedaan antara harga riil dan harga dalam AJB

Penentuan pajak diambil dari harga transaksi para pihak. Adapun bukti harga transaksi tertera dalam Akta Jual Beli, sehingga perhitungan pajak diambil dari harga jual beli dalam Akta Jual Beli. Kesalahan atau kelalaian dari PPAT dalam membuat AJB berakibat merugikan suatu daerah dimana pajak yang didapat dari BPHTB akan menjadi berkurang. Akta yang dihasilkan oleh PPAT tersebut menimbulkan masalah karena telah dilakukan dengan cara yang menyimpang dari prosedur baik secara materil maupun formil.
Photo by Pexels Kindel Media

Perbedaan PPJB dan AJB

Mekanisme atau tahapan proses jual beli di hadapan Notaris/PPAT, diantaranya juga dibarengi dengan cek fisik asli sertifikat tanah, pembayaran uang muka, penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), pembayaran pajak penjual dan pajak pembeli, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), validasi, dan sebagainya. Adanya perbedaan mendasar antara PPJB dan AJB, baik dalam pembuatannya, pengaturannya, dan mekanisme pembuatannya.
penjualan tanah yasan oleh pengembang / developer Photo by Pexels the Lazy

Perusahaan Developer Menjual Kavling

Istilah Developer berasal dari bahasa asing yang menurut kamus bahasa Inggris artinya adalah pembangun perumahan. Dalam ketentuan Pasal…
1 2 3 4 5 6