Akibat adanya perbedaan antara harga riil dan harga dalam AJB

Penentuan pajak diambil dari harga transaksi para pihak. Adapun bukti harga transaksi tertera dalam Akta Jual Beli, sehingga perhitungan pajak diambil dari harga jual beli dalam Akta Jual Beli. Kesalahan atau kelalaian dari PPAT dalam membuat AJB berakibat merugikan suatu daerah dimana pajak yang didapat dari BPHTB akan menjadi berkurang. Akta yang dihasilkan oleh PPAT tersebut menimbulkan masalah karena telah dilakukan dengan cara yang menyimpang dari prosedur baik secara materil maupun formil.