Kepulauan Widi Muncul Dalam Situs Lelang Asing, Waspada Penyelundupan Hukum Agraria

Kepulauan Widi terletak di Desa Gane Luar, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Kepulauan Widi terdiri dari dua gugusan pulau, salah satunya gugusan Pulau Widi, serta 83 pulau. Pada tahun 2018, PT. LII merupakan badan usaha kategori Penanaman Modal Asing (PMA) dan tercatat pernah mengajukan permohonan untuk kegiatan wisata bahari di Pulau Widi, Provinsi Maluku Utara. Lokasi yang dimohonkan untuk kegiatan wisata bahari terdiri dari 15 pulau dan 2 atol. Pengelolaan suatu pulau kecil di Indonesia harus memiliki izin Menteri sebagaimana dalam Pasal 26A UU 1/2014. Masuknya PT. LII ke Kepulauan Widi untuk mengelola telah memenuhi syarat yang dimaksud. Namun UU Cipta Kerja merubah ketentuan tersebut, sehingga saat ini pengelolaan terhadap kepulauan Widi tidak perlu mendapatkan izin dari Menteri terkait, melainkan harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.