Membeli Kembali dalam Perjanjian Jual Beli Tanah

Dari syarat-syarat yang diuraikan di atas, kaitannya dengan membeli kembali dalam perjanjian jual beli tanah merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam hukum. Apabila dilihat dari kacamata hukum tanah nasional praktek jual beli tanah dengan hak membeli kembali merupakan suatu penyelundupan hukum sebagaimana telah disebutkan dalam Putusan MA Nomor 1729 PK/Pdt/2004 di atas. Berlakunya UUPA, telah menghapus keberadaan lembaga jual beli dengan hak membeli kembali. Perbuatan hukum yang dilakukan dalam bentuk perjanjian jual beli yang disertai klausul hak untuk membeli kembali adalah batal demi hukum. Oleh sebab itu, perjanjian jual beli tanah dengan hak membeli kembali harus dianggap batal demi hukum.