Home / Hukum Perdata

Hukum Perdata

Hak Tanggungan Atas Piutang Perseorangan

Hak tanggungan memiliki sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam APHT. Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) UUHT, pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut. Menyangkut apakah pemberian hak tanggungan dapat dilakukan kepada perseorangan, hal tersebut diatur pada Pasal 9 UUHT.

Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana merupakan salah satu sistem yang dibentuk oleh Mahkamah Agung untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan gugatan atau mempertahankan haknya dalam hal kerugian yang dialami bernilai kecil. alah satu syarat gugatan sederhana adalah nilai gugatan. Pasal 1 angka 1 Perma Gugatan Sederhana mengatur bahwa nilai gugatan sederhana paling banyak adalah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Asas-Asas Hukum Acara Perdata

Asas-Asas Hukum Acara Perdata merupakan dasar-dasar yang harus diketahui baik oleh hakim maupun pihak-pihak yang akan mempertahankan hak keperdataannya di muka pengadilan. Asas-asas hukum acara perdata tersebut diantaranya adalah: Hakim Bersifat Menunggu Asas dimana hakim bersifat pasif menunggu memiliki pengertian bahwa hakim hanya menunggu datangnya suatu perkara, dengan kata lain hakim tidak secara aktif mencari […]

Tata Cara Roya Sertifikat Hak Atas Tanah

Setelah hutang KPR lunas, barulah pembeli dapat mengurus penghapusan keterangan pembebanan hak tanggungan pada sertifikat hak atas tanah. Penghapusan ini dilakukan dengan cara pencoretan catatan atau yang dikenal dengan istilah roya. roya adalah pencoretan catatan pada sertifikat hak atas tanah karena peristiwa hapusnya hak tanggungan. Dilakukannya roya penting demi terciptanya suatu kepastian hukum bahwa sertifikat hak atas tanah dimaksud sudah tidak lagi dibebani hak tanggungan.

Ahli Dalam Hukum Acara Perdata

  Ahli dalam hukum acara perdata memang tidak diatur dalam Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) tentang alat bukti dalam hukum acara perdata, begitu juga dalam 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata). Adapun alat bukti yang disebutkan oleh Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUH Perdata terdiri atas bukti tertulis, bukti saksi, bukti […]

Gugatan Rekonvensi/Gugatan Balik

Gugatan Rekonvensi/Gugatan Balik adalah gugatan yang diajukan balik oleh Tergugat dalam satu pokok perkara kepada Penggugat. Gugatan Rekonvensi/Gugatan balik tersebut merupakan suatu bentuk penerapan asas peradilan yang cepat, sederhana dan murah.   Dasar hukum gugatan rekonvensi/gugatan balik dapat ditemukan dalam Pasal 132 a ayat (1) Herzien Indlandsch Reglement (HIR) yang menyatakan sebagai berikut: “Tergugat berhak […]

Hak Asuh Pinkan Mambo Terancam Dicabut

Apakah hak asuh Pinkan Mambo Terancam Dicabut setelah berita dan kejadian yang ramai diperbincangkan belakangan ini, cukup menarik untuk dibahas. Belakangan ini anak Pinkan Mambo, Michelle Ashley alias MA tengah menjadi sorotan publik lantaran pengakuannya yang menyebutkan selama kurun waktu 2018-2021 ia menjadi korban pelecehan seksual oleh Ayah tirinya saat berusia sekitar 12 tahun.   […]

Sita Penyesuaian/Vergelijkende Beslag

Sita Penyesuaian/Vergelijkende Beslag merupakan suatu tindakan untuk melakukan sita terhadap benda yang telah disita sebelumnya atau terhadap benda agunan. Ketentuan terkait sita penyesuaian tersebut akibat adanya Pasal 436 Rv yang menyatakan: “Apabila juru sita akan melakukan penyitaan dan menemukan barang-barang yang akan disita sebelumnya telah disita, maka juru sita tidak dapat melakukan penyitaan lagi.” Ketentuan […]

Pengangkatan Sita

Pengangkatan sita berarti melepaskan sita terhadap penyitaan yang telah dilakukan oleh pengadilan.  Dilakukan apabila sita atas barang tersebut sudah tidak diperlukan atau gugatan tidak terbukti, dan dapat dilakukan terhadap semua macam sita.   Pembahasan pertama adalah pengangkatan sita marital yang diatur dalam Pasal 823 h Rv. Pengangkatan sita marital tidak harus dilakukan terhadap seluruh benda, […]

Pelaksanaan Sita Jaminan/Conservatoir Beslag

Penetapan oleh Pengadilan tentang sita tersebut berisi perintah kepada panitera atau juru sita untuk melaksanakan sita jaminan dimaksud. Selanjutnya panitera atau juru sita tersebut melakukan penyitaan dan memberitahukan kepada tergugat. Pemberitahuan/Relaas dimaksud berisi tanggal pelaksanaan sita dan perintah agar tergugat hadir dalam persidangan. Pada hari pelaksanaan sita jaminan, jurusita bersama dengan majelis hakim hadir dengan dua orang saksi hadir di tempat barang terletak.
1 5 6 7 8 9 25