Ahli Dalam Hukum Acara Perdata

  Ahli dalam hukum acara perdata memang tidak diatur dalam Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) tentang alat bukti dalam hukum acara perdata, begitu juga dalam 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata). Adapun alat bukti yang disebutkan oleh Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUH Perdata terdiri atas bukti tertulis, bukti saksi, bukti […]