Gugatan Rekonvensi/Gugatan Balik
Gugatan Rekonvensi/Gugatan Balik adalah gugatan yang diajukan balik oleh Tergugat dalam satu pokok perkara kepada Penggugat. Gugatan Rekonvensi/Gugatan balik tersebut merupakan suatu bentuk penerapan asas peradilan yang cepat, sederhana dan murah. Dasar hukum gugatan rekonvensi/gugatan balik dapat ditemukan dalam Pasal 132 a ayat (1) Herzien Indlandsch Reglement (HIR) yang menyatakan sebagai berikut: “Tergugat berhak […]