Home / Hukum Perdata

Hukum Perdata

Biaya UKT ITB; Dulu Dibantu Kampus Kini Disarankan Pinjol, 7 Hal Tentang Status PTN-BH ITB

Berdasar ketentuan tersebut, maka PTNBH memiliki hak untuk mengelola keuangannya sendiri. Meski demikian, suatu kebijakan yang mendorong mahasiswa untuk melakukan pinjaman dengan cicilan yang harus dibayarkan segera dan bunga yang tinggi, seperti kebijakan biaya UKT ITB tersebut tentunya adalah hal yang harus dikaji kembali. Telah banyak penelitian yang menyebutkan bahwa anak muda saat ini tidak ragu atau bahkan banyak menggunakan pinjaman yang disediakan baik oleh jasa keuangan seperti bank ataupun aplikasi-aplikasi tertentu seperti paylater. Namun demikian, banyak juga dari mereka yang akhirnya tidak membayar dan terjerat utang sebelum memiliki pekerjaan. Tentunya, pendidikan Indonesia harus memberikan jaminan dan kemudahan bagi rakyatnya untuk memperoleh ilmu/pendidikan, dengan taruhan kemajuan negara.

Transaksi Jual Beli Online Oleh Anak; Keabsahan dan 2 Akibat Hukumnya

Dengan demikian, transaksi jual beli online oleh anak adalah tidak sah dan dapat dibatalkan. Artinya, ketika perjanjian tersebut belum diajukan pembatalan, maka perjanjian tersebut tetap mengikat bagi para pihak. Dalam dunia online saat ini, sering kita melihat adanya pengisian identitas bagi pengguna beberapa aplikasi, bahkan pembuatan e-mail pun memberikan batas umur penggunanya. Hal tersebut tentunya cukup memberitahukan kepada orangtua untuk selalu mengawasi anak dalam melakukan penjelajahan online termasuk menghindari adanya transaksi jual beli online oleh anak, agar tidak merugikan pihak manapun.

Anak Jadi Ahli Waris: Aturan Dalam Hukum Perdata Umum dan Hukum Islam

Dalam Hukum perdata, anak jadi ahli waris ketika kedua atau salah satu orangtuanya meninggal dunia. Anak berhak menerima harta warisan dari orang tuanya, baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Pembagian harta warisan kepada anak dalam hukum perdata umum didasarkan pada persamaan derajat, yaitu setiap anak berhak menerima bagian yang sama tanpa membedakan jenis kelaminnya.

Kabel Provider Memakan Korban, 3 Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan

Begitu banyak pemasangan kabel provider di jalan, baik di udara maupun yang ditanam. Pada dasarnya pemasangan tersebut memang sangat dibutuhkan untuk memperlancar kebutuhan masyarakat terhadap komunikasi. Namun demikian, sangatlah perlu bagi pemerintah untuk melakukan pengaturan lebih tegas serta pengawasan yang lebih cermat lagi terhadap pemasangan kabel-kabel provider tersebut, agar tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Hibah dan Tata Cara Pelaksanaannya

Pasal 1690 KUHPer mengatur bahwa dalam situasi kedua yang disebutkan oleh Pasal 1688 KUHPer, properti yang telah dihibahkan tidak dapat diganggu gugat jika telah dipindahtangankan, dihipotekkan, atau dikenakan hak kepemilikan lain oleh penerima hibah. Namun, gugatan untuk membatalkan hibah harus diajukanย  di Pengadilan sesuai dengan Pasal 616 KUHPer. Semua tindakan pemindahan, pengenaan hipotek, atau hak kepemilikan lain yang dilakukan oleh penerima hibah setelah pendaftaran gugatan tersebut akan dinyatakan batal jika gugatan tersebut akhirnya dimenangkan.[8]

Permohonan Eksekusi Putusan Ganti Rugi

Tidak jarang, pihak yang wajib melaksanakan putusan/membayar ganti rugi tetap tidak melaksanakan putusan secara sukarela meski telah mendapat pemberitahuan putusan yang berkekuatan hukum tetap/inkracht. Apabila hal demikian terjadi, maka pihak yang dimenangkan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan.

Harta Bersama dan Perjanjian Perkawinan, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015

Harta bersama dan perjanjian perkawinan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh pasangan yang akan melangsungkan perkawinan. Hal tersebut dikarenakan tanpa adanya perjanjian perkawinan, maka harta yang diperoleh suami dan istri dalam perkawinan akan menjadi harta bersama. Selanjutnya, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah terdapat perubahan ketentuan formil atas Perjanjian Perkawinan. Sebelumnya, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat dan disahkan ketika terjadi perkawinan, namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 pada akhirnya memberikan kesempatan untuk membuat perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung, dengan ketentuan tidak boleh merugikan pihak ketiga.
1 3 4 5 6 7 25