Hak Tanggungan Atas Piutang Perseorangan

Hak tanggungan memiliki sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam APHT. Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) UUHT, pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut. Menyangkut apakah pemberian hak tanggungan dapat dilakukan kepada perseorangan, hal tersebut diatur pada Pasal 9 UUHT.