Cagar Budaya di Indonesia Dan Ini 4 Syaratnya

Setelah tercatat dalam register nasional cagar budaya di Indonesia, pemilik cagar budaya berhak memperoleh jaminan hukum berupa surat keterangan status cagar budaya dan surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah. Selain itu penemu benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya berhak mendapat Kompensasi. Situs cagar budaya atau kawasan cagar budaya yang berada di 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih ditetapkan sebagai cagar budaya provinsi, sedangkan situs cagar budaya atau kawasan cagar budaya yang berada di 2 (dua) provinsi atau lebih ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.[2]